KPHL Pematang Neba dan Polisi Tangkap 4 Pelaku Illegal Logging

Penulis: Tri Yulianto
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Tim gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHL Pematang Neba menangkap empat pelaku illegal logging hutan lindung register 28.

Menurut Kasat Reskrim AKP Devi Sujana, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Alfis Suhaili, keempatnya yakni TM (39), LN (26), RD (24) dan MR (35) yang ditangkap Kamis, 25 Januari 2018 sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca: Mike Lewis Terciduk Bersama Perempuan di Dalam Kamar Hotel Lagi Begini, Netizen Bilang Ga Level

"Para pelaku illegal logging ditangkap di register 28 sekitar Kecamatan Gisting," kata Devi, Jumat 26 Januari 2018.

Keempat pelaku TM dan LN merupakan warga Pekon Napal Kec. Bulok, RD (24) warga Pekon Sinar Semendo Kecamatan Talang Padang, MR warga Pekon Sukoharjo Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu.

Baca: Miris, Pengantin Wanita Ini Hilang Keperawanan Oleh Teman Suaminya di Malam Pertama

Barang bukti yang didapat empat gergaji mesin, dua sepeda motor, dan 12 potong kayu sonokeling serta jeriken bahan bakar.

Selanjutnya para pelaku terancam pasal 82 ayat 1 huruf a,b dan c UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (tri yulianto)

Berita Terkini