Sedangkan mulutnya juga turut dibekap menggunakan kain.
Baca: Tajir tapi Kekayaannya Diragukan, Mobil Mewah Roro Fitria Juga Menunggak Pajak?
"Banyak orang tidak percaya mana mungkin bisa mengikat diri sendiri. Padahal bisa, ini saya praktikan," kata Uyu. Ia mengenakan sarung, kaus dan peci putih.
Karena perbuatannya itu, Uyu ditetapkan sebagai tersangka kasus pelaporan palsu sebagaimana diatur Pasal 242 ayat 1 dan 3 KUH Pidana.
"Yang bersangkutan ditetapkan tersangka kasus pelaporan palsu dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung. (*)
Berita ini sudah tayang di Tribunjabar.com dengan judul : Di Hadapan Kapolda Jabar, Marbut Masjid Ini Ngaku Rekayasa Kasus Seolah Dianiaya, Motifnya Ini