Pengakuan Pengurus Masjid di Garut Rekayasa Penyerangan Dirinya Sendiri

Editor: nashrullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Diduga jadi korban pengeroyokan, Uyu Ruhyana (56), seorang marbut Masjid Agung Pameungpeuk, Desa Pameungpeuk, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, sempat dimintai keterangan di Mapolsek Pameungpeuk, Rabu (28/2/2018).

Baca: Intan Saumadina Tampil Hot Ketika Olahraga Tinju, Netizen Malah Rela Ditonjok Berkali-kali

Ia juga menggunting baju putihnya sehingga seolah-olah terkena sabetan pedang.

Selain menjatuhkan kursi, ia juga mampu mengikat kaki dan tangannya sendiri menggunakan kain mukena.

Mulutnya dibekap menggunakan kain.

"Banyak orang tidak percaya, mana mungkin bisa mengikat diri sendiri. Padahal bisa, ini saya praktikkan," kata Uyu.

Baca: Begini Pengakuan Pelakor Kelas Berat yang Pernah Tidur dengan 80 Pria Beristri

Kebohongan Uyu terkuak ketika polisi melihat ada kejanggalan, yaitu tidak ada luka sama sekali dan tidak ada saksi yang mendengar ada keributan di tempat ibadah itu.

Tak pelak, Uyu dijaring sebagai tersangka, tuduhannya memberikan laporan palsu, sesuai Pasal 242 ayat 1 dan 3 KUHP.

"Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto.(*)

Berita Terkini