Hakim yang Ditakuti Koruptor Ini Yang Tangani PK Ahok di Mahkamah Agung

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, di ruang kerjanya, Kamis (18/9/2014).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar ditunjuk sebagai pimpinan sidang peninjauan kembali (PK) vonis 2 tahun penjara yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Mahkamah Agung (MA).

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, penunjukan Artidjo merupakan keputusan pimpinan MA.

"Ya memang dari pimpinan MA yang menunjuk. Tidak ada alasan khusus, itu kewenangan pimpinan," ujar Suhadi saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (15/3/2018).

Baca: Anaknya Dibilang Kelak Nikahi Janda dan Pindah Agama, Bunga Zainal Murka!

Selain Artidjo, hakim lainnya yang akan menangani PK Ahok adalah Salman Luthan dan Sumardijatmo.

Artidjo merupakan hakim agung yang kerap menangani kasus-kasus berat, khususnya kasus korupsi.

Sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo.

Sebut saja Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Akil Mochtar, hingga Anas Urbaningrum.

Terakhir pengacara Otto Cornelis Kaligis. Mereka dijatuhi hukuman penjara lebih lama ketimbang putusan di pengadilan tingkat pertama.

Bahkan ada beberapa terdakwa yang mencabut permohonan kasasi ketika mengetahui Artidjo yang akan menangani perkara.

Baca: Berulang Kali Alami Hal Menyakitkan, Alasan Kalina Ocktaranny Usir Suami dari Rumah

Ahok mengajukan PK pada 2 Februari 2018. Sidang perdana digelar pada Senin (26/2/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan Ahok mengajukan PK, salah satunya vonis 1,5 tahun penjara terhadap Buni Yani di Pengadilan Negeri Bandung.

Buni Yani merupakan pihak yang disebut-sebut mengubah video Ahok mengutip ayat suci di Kepulauan Seribu.

Baca: Aksi Pria Paruh Baya Berbakti Pada Orangtuanya Jadi Viral, Sampai-sampai Netizen Lakukan Ini

Pertimbangan lain, kuasa hukum Ahok merasa hakim cukup banyak membuat kekeliruan dalam putusannya.

Hakim dinilai tidak mempertimbangkan saksi ahli yang diajukan Ahok.

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait kasus penodaan agama yang menjeratnya. (Kompas.com/Kontributor Jakarta, David Oliver Purba)

BACA JUGA:

Artikel Ini Sudah Tayang di Kompas.com dengan Judul: Hakim-agung-artidjo-alkostar-ditunjuk-tangani-pk-ahok

Berita Terkini