Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah warga Bandar Lampung mengeluhkan harga jual obat generik di apotek, yang lebih mahal dari harga eceran tertinggi (HET).
Padahal, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mewajibkan penjualan obat generik harus sesuai HET.
Perbedaan harga obat juga bervariasi antara apotek ternama maupun apotek kecil.
Meskipun, apotek sama-sama menjual obat di atas HET.
Baca: Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Lampung, Ini 8 Lokasinya
Selisih harga bahkan ada yang mencapai 20 persen lebih tinggi dari HET.
Pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi HET Tertinggi Obat menyebutkan, apotek, toko obat, dan instalasi farmasi rumah sakit atau klinik hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama, atau lebih rendah dari HET.
Seorang warga Way Kandis, Widya (32) mengungkapkan, ia beberapa kali membeli obat generik berupa Amoxicillin di apotek.
Karena sering diresepkan dokter, dan harga yang murah, ia lantas memilih langsung membeli sendiri obat tersebut di apotek, apabila merasa tidak enak badan.
"Memang ada selisih pada HET yang tertera di bungkus obat, sama harga yang harus dibayarkan. Padahal semestinya kan harga paling tingginya sesuai HET," ungkap Widya, Minggu (18/3/2018).
Meski begitu, Widya mengaku tetap membeli obat tersebut karena merasa membutuhkan.
Selain itu, selisih harga yang dibayarkan dianggap tidak terlalu mahal.
"HET di bungkus tertera Rp 4 ribuan, tapi dijual Rp 5 ribu. Karena butuh, ya saya beli," ucap Widya.
Seorang warga Way Halim, Astia Putri (25) mengalami hal serupa.