Liputan Khusus Tribun Lampung
Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Lampung, Ini 8 Lokasinya
Mulai 31 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mulai 31 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut memuat sanksi tegas, yakni pidana kurungan tiga bulan, dan/atau denda Rp 1 juta.
Ruang lingkup KTR meliputi delapan lokasi, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sayangnya, berdasarkan pantauan Tribun pada Rabu (7/3/2018) hingga Jumat (9/3/2018), sejumlah warga masih bebas merokok di kawasan tanpa rokok.
Di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), yang termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan, perokok tampak di tempat parkir, yang berada di dalam kawasan RSUAM.
Padahal merujuk Perda KTR, kawasan yang dilarang dan bebas dari asap rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, memiliki batas hingga pagar terluar.
Baca: Buang Air Besar Sambil Bermain Ponsel, Pria Ini Langsung Lumpuh
Sementara, tujuh lokasi kawasan tanpa rokok lainnya memiliki batas sampai kucuran air dan atap paling luar.
Kecuali, tempat kerja dan tempat umum yang tersedia tempat khusus untuk merokok.
Di perkantoran pemerintahan, penerapan Perda KTR pun belum dipatuhi aparatur sipil negara (ASN).
Di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Lampung, beberapa ASN masih tampak merokok di teras gedung, saat jam istirahat.
Begitu juga di Universitas Lampung (Unila), yang menjadi bagian dari tempat proses belajar mengajar, sejumlah mahasiswa masih terpantau merokok di kawasan tanpa rokok.
Tak Tahu
Seorang mahasiswa Unila, Res (22, bukan nama sebenarnya) mengaku tidak mengetahui tentang Perda KTR.