Liputan Khusus Tribun Lampung

Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Lampung, Ini 8 Lokasinya

Mulai 31 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Sementara, Rektor Unila Hasriadi Mat Akin enggan menjawab terkait penerapan KTR di dalam kampus hijau tersebut. "Silakan tanya ke humas," ungkap Hasriadi.

Meski begitu, Kasubbag Humas Unila, M Badrul Huda pun tidak memberikan jawaban saat ditanya terkait penerapan Perda KTR.

Sudah Berlaku

Kabid Perundang-undangan Biro Hukum Setprov Lampung, Ita Rizalina, menjelaskan, Perda KTR sudah berlaku sejak tanggal penetapan di dalam perda tersebut, yakni pada 31 Juli 2017.

Usai perda ditetapkan, Ita mengatakan, biasanya ada masa sosialisasi selama enam bulan sejak tanggal penetapan perda.

Selama masa sosialisasi, aturan dalam perda belum diterapkan.

"Setelah sosialisasi, aturan sudah berlaku. Awal tahun ini sudah berlaku. Jika ada pelanggaran, ya diberikan sanksi," kata Ita, Selasa (13/3/2018).

Di tataran birokrat, Ita menerangkan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran perda menjadi kewenangan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Hal itu karena PPNS yang memiliki kewenangan penyidikan.

"Setiap OPD ada pejabat PPNS-nya. Salah satunya juga satpol PP," ungkap Ita.

Terkait pengawasan dan penindakan, Ita menuturkan, hal itu dibagi berdasarkan kewenangan administrasi.

Di tingkat kabupaten/kota, pengawasan dan penindakan dilakukan pemerintah daerah tingkat II setempat.

"Di dalam Perda KTR ada pasal yang menyebutkan agar pemerintah kabupaten/kota juga bisa menetapkan Perda KTR, yang tetap merujuk pada perda provinsi. Jadi, pengawasan dan penindakan di kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah setempat," terang Ita.

"Kan kewenangan masing-masing sudah diatur. Misal, KTR tempat proses belajar mengajar. Kalau SMA kan kewenangan provinsi, tetapi SD dan SMP kewenangan kabupaten/kota," imbuhnya.

Baca: Usai Menang Lotre Rp 261 Miliar, Satpam Ini Malah Berubah Jadi Perampok Bank

Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR, Ita menuturkan, pemprov akan melakukan peninjauan untuk memastikan kesesuaian dengan Perda KTR provinsi.

Sementara, pemerintah kabupaten/kota yang belum punya Perda KTR, bisa merujuk sementara perda provinsi untuk melakukan penindakan, sambil membuat Perda KTR.

Artikel ini telah terbit sebagai Laporan Liputan Khusus Koran Tribun Lampung pada Sabtu, 17 Maret 2018.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved