Liputan Khusus Tribun Lampung

Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Lampung, Ini 8 Lokasinya

Mulai 31 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi. 

Sebab, menurutnya, para perokok seharusnya terlebih dahulu disediakan tempat khusus merokok, jika ada larangan merokok di tempat kerja.

"Kalau sekarang, misalnya, saya didenda karena merokok di KTR, ya saya tidak terima. Karena kan belum jelas (perda), kapan berlakunya, sosialisasinya mulai kapan. Seharusnya ada tempat khusus (merokok) kalau memang ada larangannya," papar Tre.

Sedangkan, Erb mengaku setuju penerapan denda hingga Rp 1 juta buat perokok yang melanggar perda.

Hanya saja, serupa Tre, ia berharap tempat khusus merokok terlebih dahulu disediakan.

Belum Baca Detail

Saat ditanyakan terkait ASN yang masih merokok di kawasan tanpa rokok di kantor Pemprov Lampung, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis enggan menjawab.

"Coba ke Pak Heri (asisten setprov) dulu ya," ungkap Hamartoni, Rabu (14/3/2018).

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Lampung, Heri Suliyanto mengungkapkan, ia tidak mengetahui detail terkait aturan di dalam Perda KTR.

Ia hanya tahu bahwa Perda KTR sudah ditetapkan dan berlaku.

"Saya memang belum baca detailnya. Coba langsung ke bagian teknisnya di dinas kesehatan. Karena, leading sektornya mereka," ucap Heri.

Kasubbag Humas RSUAM, Akhmad Sapri memastikan, penerapan Perda KTR sudah berlaku di lingkungan RS pelat merah tersebut.

Tetapi karena keterbatasan personel, pengawasan tidak bisa dilakukan maksimal.

"Kalau ketahuan merokok sama pihak keamanan, pasti ditegur. Untuk sosialisasi, kami terkendala karena pengunjung yang datang selalu bergantian," terang Sapri.

Meski pernah mendapati sejumlah orang merokok di kawasan RSUAM, Sapri menuturkan, pihaknya belum pernah menerapkan sanksi berupa pidana maupun denda.

"Biasanya, pertama kami beri peringatan. Setelah diingatkan, untuk orang yang sama, umumnya tidak dilakukan lagi. Ke depan, kami akan terapkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Sapri.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved