Liputan Khusus Tribun Lampung
Perda Kawasan Tanpa Rokok Sudah Berlaku di Lampung, Ini 8 Lokasinya
Mulai 31 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mulai 31 Juli 2017, Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan sejumlah tempat sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).
Aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 tersebut memuat sanksi tegas, yakni pidana kurungan tiga bulan, dan/atau denda Rp 1 juta.
Ruang lingkup KTR meliputi delapan lokasi, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, fasilitas olahraga yang tertutup, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Sayangnya, berdasarkan pantauan Tribun pada Rabu (7/3/2018) hingga Jumat (9/3/2018), sejumlah warga masih bebas merokok di kawasan tanpa rokok.
Di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM), yang termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan, perokok tampak di tempat parkir, yang berada di dalam kawasan RSUAM.
Padahal merujuk Perda KTR, kawasan yang dilarang dan bebas dari asap rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, memiliki batas hingga pagar terluar.
Baca: Buang Air Besar Sambil Bermain Ponsel, Pria Ini Langsung Lumpuh
Sementara, tujuh lokasi kawasan tanpa rokok lainnya memiliki batas sampai kucuran air dan atap paling luar.
Kecuali, tempat kerja dan tempat umum yang tersedia tempat khusus untuk merokok.
Di perkantoran pemerintahan, penerapan Perda KTR pun belum dipatuhi aparatur sipil negara (ASN).
Di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprov Lampung, beberapa ASN masih tampak merokok di teras gedung, saat jam istirahat.
Begitu juga di Universitas Lampung (Unila), yang menjadi bagian dari tempat proses belajar mengajar, sejumlah mahasiswa masih terpantau merokok di kawasan tanpa rokok.
Tak Tahu
Seorang mahasiswa Unila, Res (22, bukan nama sebenarnya) mengaku tidak mengetahui tentang Perda KTR.
Menurutnya, ia belum pernah mendapat sosialisasi terkait perda tersebut, maupun larangan merokok di kawasan kampus.
"Kalau saya tahu (Perda KTR), ya saya tidak akan merokok di kampus," ungkap Res, Kamis (9/3/2018), yang sedang merokok di teras gedung perkuliahan.
Di kantor pemerintahan, seorang ASN yang ditemui sedang merokok di teras kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lampung, Tre (bukan nama sebenarnya) mengaku tidak mengetahui tentang Perda KTR.
"Jangankan batasannya (KTR), ada perdanya saja saya belum tahu," ucap Tre.
Seorang ASN lain, Erb (bukan nama sebenarnya) mengatakan, ia telah mengetahui bahwa pemprov telah menerbitkan Perda KTR.
Meski begitu, ia mengaku tidak tahu waktu pemberlakuan perda tersebut.
"Ya sudah tahu (perda KTR). Cuma belum detail. Hanya sebatas tahu saja ada perda itu. Batasan-batasan yang dilarang juga belum jelas di mana saja," kata Erb, yang ditemui sedang merokok di teras kantor Dinas Perhubungan Lampung.
Ketidaktahuan tentang Perda KTR juga dikatakan seorang pengunjung RSUAM yang sedang merokok di tempat parkir.
"Perda saya tidak tahu. Batasannya di mana saja juga tidak tahu. Saya tahu di RS tidak boleh merokok. Tapi menurut saya, ini (tempat parkir) sudah di luar," kata pria yang enggan menyebutkan namanya tersebut.
Setuju Denda
Pasal 27 ayat 2 Perda No 8/2017 menyebut, setiap orang yang merokok di KTR akan mendapat sanksi berupa pidana kurungan paling lama 3 bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Res mengatakan, ia tidak keberatan dengan sanksi bagi perokok yang melanggar Perda KTR.
Namun, ia berharap penerapan sanksi tidak pandang bulu.
"Jangan hanya masyarakat kecil, semua yang salah ditindak, pejabat juga," kata Res.
Sementara, Tre mengaku keberatan apabila diberikan denda hingga Rp 1 juta langsung diberikan saat ini.
Sebab, menurutnya, para perokok seharusnya terlebih dahulu disediakan tempat khusus merokok, jika ada larangan merokok di tempat kerja.
"Kalau sekarang, misalnya, saya didenda karena merokok di KTR, ya saya tidak terima. Karena kan belum jelas (perda), kapan berlakunya, sosialisasinya mulai kapan. Seharusnya ada tempat khusus (merokok) kalau memang ada larangannya," papar Tre.
Sedangkan, Erb mengaku setuju penerapan denda hingga Rp 1 juta buat perokok yang melanggar perda.
Hanya saja, serupa Tre, ia berharap tempat khusus merokok terlebih dahulu disediakan.
Belum Baca Detail
Saat ditanyakan terkait ASN yang masih merokok di kawasan tanpa rokok di kantor Pemprov Lampung, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Hamartoni Ahadis enggan menjawab.
"Coba ke Pak Heri (asisten setprov) dulu ya," ungkap Hamartoni, Rabu (14/3/2018).
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Lampung, Heri Suliyanto mengungkapkan, ia tidak mengetahui detail terkait aturan di dalam Perda KTR.
Ia hanya tahu bahwa Perda KTR sudah ditetapkan dan berlaku.
"Saya memang belum baca detailnya. Coba langsung ke bagian teknisnya di dinas kesehatan. Karena, leading sektornya mereka," ucap Heri.
Kasubbag Humas RSUAM, Akhmad Sapri memastikan, penerapan Perda KTR sudah berlaku di lingkungan RS pelat merah tersebut.
Tetapi karena keterbatasan personel, pengawasan tidak bisa dilakukan maksimal.
"Kalau ketahuan merokok sama pihak keamanan, pasti ditegur. Untuk sosialisasi, kami terkendala karena pengunjung yang datang selalu bergantian," terang Sapri.
Meski pernah mendapati sejumlah orang merokok di kawasan RSUAM, Sapri menuturkan, pihaknya belum pernah menerapkan sanksi berupa pidana maupun denda.
"Biasanya, pertama kami beri peringatan. Setelah diingatkan, untuk orang yang sama, umumnya tidak dilakukan lagi. Ke depan, kami akan terapkan sesuai aturan yang berlaku," ujar Sapri.
Sementara, Rektor Unila Hasriadi Mat Akin enggan menjawab terkait penerapan KTR di dalam kampus hijau tersebut. "Silakan tanya ke humas," ungkap Hasriadi.
Meski begitu, Kasubbag Humas Unila, M Badrul Huda pun tidak memberikan jawaban saat ditanya terkait penerapan Perda KTR.
Sudah Berlaku
Kabid Perundang-undangan Biro Hukum Setprov Lampung, Ita Rizalina, menjelaskan, Perda KTR sudah berlaku sejak tanggal penetapan di dalam perda tersebut, yakni pada 31 Juli 2017.
Usai perda ditetapkan, Ita mengatakan, biasanya ada masa sosialisasi selama enam bulan sejak tanggal penetapan perda.
Selama masa sosialisasi, aturan dalam perda belum diterapkan.
"Setelah sosialisasi, aturan sudah berlaku. Awal tahun ini sudah berlaku. Jika ada pelanggaran, ya diberikan sanksi," kata Ita, Selasa (13/3/2018).
Di tataran birokrat, Ita menerangkan, pemberian sanksi terhadap pelanggaran perda menjadi kewenangan pejabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Hal itu karena PPNS yang memiliki kewenangan penyidikan.
"Setiap OPD ada pejabat PPNS-nya. Salah satunya juga satpol PP," ungkap Ita.
Terkait pengawasan dan penindakan, Ita menuturkan, hal itu dibagi berdasarkan kewenangan administrasi.
Di tingkat kabupaten/kota, pengawasan dan penindakan dilakukan pemerintah daerah tingkat II setempat.
"Di dalam Perda KTR ada pasal yang menyebutkan agar pemerintah kabupaten/kota juga bisa menetapkan Perda KTR, yang tetap merujuk pada perda provinsi. Jadi, pengawasan dan penindakan di kabupaten/kota menjadi kewenangan pemerintah setempat," terang Ita.
"Kan kewenangan masing-masing sudah diatur. Misal, KTR tempat proses belajar mengajar. Kalau SMA kan kewenangan provinsi, tetapi SD dan SMP kewenangan kabupaten/kota," imbuhnya.
Baca: Usai Menang Lotre Rp 261 Miliar, Satpam Ini Malah Berubah Jadi Perampok Bank
Bagi pemerintah kabupaten/kota yang telah memiliki Perda KTR, Ita menuturkan, pemprov akan melakukan peninjauan untuk memastikan kesesuaian dengan Perda KTR provinsi.
Sementara, pemerintah kabupaten/kota yang belum punya Perda KTR, bisa merujuk sementara perda provinsi untuk melakukan penindakan, sambil membuat Perda KTR.
Artikel ini telah terbit sebagai Laporan Liputan Khusus Koran Tribun Lampung pada Sabtu, 17 Maret 2018.