"Tetapi biasanya memang, kalau tinjuan lapangan, pasti bersama tim, termasuk di dalamnya diskes kabupaten/kota. Karena, yang memberikan izin apotek itu diskes. Jadi, diskes berkontribusi memberikan pembinaan," terang Asih.
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Syamsuliani, membenarkan bahwa HET telah memperhatikan keuntungan para pihak dalam jalur distribusi penjualan obat generik.
Karena itu, obat generik tidak boleh dijual di atas HET.
Ia mengungkapkan, penetapan harga jual obat sudah jelas tertuang dalam Permenkes Nomor 98 Tahun 2015. Di mana, sesuai pasal 7 ayat 1 permenkes tersebut, harga jual harus minimal sama atau lebih rendah dari HET.
"HET itu saja sudah jelas, harga tertinggi. Jadi, tidak boleh menjual obat melebihi (HET) itu," papar Syamsuliani.
Untuk menegakkan permenkes tersebut, lanjut Syamsuliani, BBPOM terus melakukan pengawasan terkait penjualan obat di apotek.
Walau demikian, Syamsuliani menerangkan, pihaknya belum pernah menemukan penjualan obat generik di atas HET.
Selain itu, BBPOM juga belum pernah menerima laporan masyarakat terkait hal serupa.
"Untuk temuan, sejauh ini, kami belum menemukan (penjualan obat melebihi HET). Kalau memang ada pengaduan dari masyarakat, kami akan tindak lanjuti," kata Syamsuliani.
BBPOM, sambung Syamsuliani, pun mengimbau masyarakat agar melapor ke BBPOM, apabila membeli obat dengan harga di atas HET.
"Itu masuk ke Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Karena, konsumen dirugikan," ungkap Syamsuliani.
Cabut Izin
Meski berwenang melakukan pengawasan terhadap penjualan obat, Syamsuliani menjelaskan, BBPOM tidak bisa memberikan sanksi.
Hal itu karena proses perizinan pendirian apotek menjadi kewenangan diskes.
"Tindak lanjut pemberian sanksi menjadi kewenangan diskes. Mulai teguran sampai izin tidak diperpanjang," tutur Syamsuliani.
Baca: Harga Tanah di Bandar Lampung Naik 10 Kali Lipat, Ini Penyebabnya
Asih mengatakan, sanksi bisa diberikan kepada apoteker maupun apotek. Sanksi terberat adalah pencabutan izin apotek.
"Izin (apotek) bisa tidak diperpanjang kalau selalu ketahuan `nakal'. Termasuk, menjual obat di atas HET," ungkap Asih.
Artikel ini telah terbit di Laporan Liputan Khusus Koran Tribun Lampung edisi Kamis, 22 Maret 2018.