Ikatan Dokter Indonesia Ungkap Status Terkini Dokter 'Cuci Otak' Dokter Terawan

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Terawan Agus Putranto

"Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri," demikian bunyi Pasal 4 Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Sementara, Pasal 6 Kode Etik Kedokteran Indonesia berbunyi “Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat”.

---

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul  "PB IDI Tunda Sanksi Dokter Terawan"

Berita Terkini