Sedangkan POLTEKIP dan POLTEKIM, usia pada tanggal 1 April 2018 serendah-rendahnya 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun.
Herman menegaskan bahwa pelamar harus berhati-hati dalam membaca pengumuman dan memilih lembaga pendidikan kedinasan.
Pilihan lembaga pendidikan kedinasan tidak dapat diubah dengan alasan apapun.
“Kesalahan memilih sekolah, tidak dapat ditolerir,” tegasnya.
Baca: Butuh 20 Menit Evakuasi Si Biang Keladi Kemacetan di Jalintengsum Lampura
Selain itu, Kementerian PANRB kembali mengingatkan bahwa pendaftaran dilakukan melalui https://sscndikdin.bkn.go.id kemudian harus melanjutkanke portal masing-masing K/L.
Pelamar hanya boleh mendaftar di satu lembaga pendidikan kedinasan saja. “Bila terbukti lebih dari satu akan dinyatakan gugur,” ujarnya.
Pelamar juga harus mempersiapkan data-data KTP dan KK yang valid.
Apabila ditemukan kesulitan segera lapor ke Dinas Dukcapil setempat.
Kementerian PANRB tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang berasal dari oknum yang menjanjikan kelulusan pelama.
Mereka yang dinyatakan lulus sekolah kedinasan ini nantinya akan menjadi CPNS sesuai dengan formasi yang dibutuhkan.
(*)
BACA JUGA:
10 Artis Cantik yang Betah Melajang, Ada Mendekati Usia 40-an
Transgender Cantik Ini Masih Salat Seperti Layaknya Seorang Laki-laki
Giliran, Artis dan Model Cantik Ini Dipolisikan Wanita Atas Dugaan Tindak Pidana