Bea Cukai Amankan Bus Pembawa 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Penulis: Bayu Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bea Cukai Amankan Bus Pembawa 1,4 Batang Rokok Ilegal

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Bea Cukai Bandar Lampung dalam operasi gempur pada Rabu (4/4) lalu berhasil mengamankan bus pembawa 1.430.400 batang rokok ilegal.

Baca: Kemendagri Perintahkan Pjs Gubernur Lampung Bayar DBH Milik Pemkot

Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung Muhammad Hilal Nur Sholihin saat dihubungi Tribun Lampung, Selasa (10/4) mengatakan bahwa ada 1,4 juta batang rokok sitaan Bea Cukai.

Baca: GRAFIS - Langkah Cerdas Menikmati Kopi 

Dengan modus para pelaku ini sengaja menyembunyikannya di bangku penumpang yang lebih dahulu dimodifikasi untuk menaruh rokok tersebut.

Rokok yang berasal dari Jawa Tengah atau Jawa Timur itu nantinya akan dipasarkan di Lubuk Linggau, Batu Raja hingga wilayah Lampung.

"Kita amankan rokok ini di bypass berikut supir yang mengendarai bus tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.(byu)

Berita Terkini