Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Tujuannya guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Lampung.
Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemda,KPK menggelar rapat koordinasi di Balai Keratun, Komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 11 April 2018.
Rapat koordinasi melibatkan gubernur, bupati dan wali kota se-Lampung, pimpinan DPRD se-Lampung, sekretaris daerah, dan inspektur se-Lampung.
Dalam kegiatan ini, KPK juga bersinergi dengan para pemangku kepentingan lainnya.
Baca: Sehabis Tabrak Driver Online, Tak Disangka Begini Perilaku Si Manis Tiara Ayu di Depan Polisi
Yakni Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Dalam rapat koordinasi, setiap kepala daerah dan ketua DPRD menandatangani komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Lalu disaksikan oleh kepala Kepolisian Daerah Lampung, kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, kepala BPKP Provinsi Lampung, dan pimpinan KPK.
Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu upaya KPK untuk terus memaksimalkan program pencegahan korupsi.
Untuk itu dibutuhkan komitmen kuat dari semua pihak, termasuk pemerintah daerah yang harus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
KPK juga menyoroti rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Lampung dalam melaporkan hartanya.
Anggota DPRD di Lampung tergolong paling malas melapor kekayaannya.
Hanya sekitar seperempat anggota legislatif di Lampung yang melaporkannya.
"Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan hartanya. Sebanyak 69,10 persen di tingkat eksekutif, dan 26,45 persen di tingkat legislatif," kata Agus.
Baca: Kisah Sumanto Si Pemakan Mayat yang Buat Kesal Pengasuhnya Gara-gara Burung
Jumlah anggota dewan se Provinsi Lampung mencapai 605 orang.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
* DPRD Lampung 85 orang
* Lampung Barat 40 orang
* Pesisir Barat 35 orang
* Tanggamus 45 orang
* Lampung Selatan 40 orang
* Pringsewi 40 orang
* Pesawaran 45 orang
* Bandar Lampung 45 orang
* Metro 25 orang
* Lampung Tengah 50 orang
* Lampung Utara 45 orang
* Tulangbawang 45 orang
* Tulangbawang Barat 30 orang
* Mesuji 35 orang
* Way Kanan 40 orang
Perhatian KPK
Agus menjelaskan, beberapa bidang yang menjadi perhatian KPK dalam program pencegahan korupsi ini meliputi perbaikan sistem tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik,
pengelolaan pelaporan harta kekayaan pejabat publik, pengelolaan pelaporan gratifikasi,
penanaman nilai-nilai antikorupsi melalui pendidikan dan kampanye serta melakukan kajian dan studi untuk memonitor sistem administrasi negara dalam berbagai bidang.
Baca: Robby Purba Bikin Heboh Netizen Saat Ditanya Pilih Sophia Latjuba atau Ayu Ting Ting
"Tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi sorotan dan perhatian KPK, antara lain perencanaan dan pengelolaan anggaran,
pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, penguatan inspektorat daerah, pengawalan dana desa dan tata kelola sumber daya alam," jelas Agus.
Bidang lain, sambung Agus, yang disoroti adalah penguatan sistem integritas pemerintahan melalui implementasi sistem pengendalian gratifikasi dan pelaporan LHKPN.
Perbaikan pengelolaan SDM, imbuh Agus, dan penerapan tambahan penghasilan pegawai juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan korupsi.
Sehubungan dengan hal tersebut, Agus juga mengimbau para pimpinan daerah dan penyelenggara negara di Lampung, untuk bersama-sama berupaya meningkatkan komitmen antikorupsi.
Baca: Raul Sudah Rogoh Kocek Rp 1,5 Miliar, Album Krisdayanti Masih Tersendat di AS
Sehingga tata kelola pemerintah bisa berjalan dengan bersih, transparan dan akuntabel.
"KPK juga akan terus mendorong pemerintah daerah di Lampung untuk menjalankan rekomendasi dan memantau keberlangsungan rencana aksi.
Kami juga berharap masyarakat bisa ikut melakukan pengawasan dengan efektif dan tidak permisif pada tindak pidana korupsi sekecil apa pun," papar Agus. (val)