THR PNS Lebih dari Sebulan Gaji, Ini Penjelasan Menteri Asman Abnur

Editor: Safruddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berjalan kaki memasuki Balaikota, Jumat (3/1/2014).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BOGOR - Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Besaran Tunjangan Hari Raya ( THR) Idul Fitri 1439 Hijriah bagi mereka rencananya bakal ditambah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat ini sedang membahas berapa besaran kenaikan THR PNS.

Jika tak ada aral melintang, kebijakan tersebut akan diberlakukan pada lebaran tahun ini.

"Sedang kami godok. THR ada perubahan. Biasanya kan hanya sebesar gaji pokok, tapi (rencananya) yang sekarang ditambah (besaran) tunjangan," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur

di Kompleks Istana Presiden Bogor, Jawa Barat, Selasa (10/4/2018) seperti dikutip dari Kompas.com.

Asman menjelaskan, besaran tambahan THR tahun ini, salah satunya berasal dari besaran tunjangan keluarga, uang makan dan transportasi.
Namun, ia belum dapat mengungkapkan besarannya lantaran masih dalam pengkajian.

Saat ditanya apakah besaran THR akan sama seperti gaji ke-13, Asman juga belum dapat menjawabnya.

"Kami sedang finalkan. Nanti kalau sudah final, baru kami umumkan. Komponen apa saja (yang menunjang penambahan THR) saya tidak hapal. Tapi yang jelas ada kelebihan dibandingkan tahun lalu," lanjut dia.

Keputusan lain, gaji ke-13 PNS akan didistribusikan setelah Hari Raya Idul Fitri. Ini dilakukan bertepatan dengan momen menjelang memasuki tahun ajaran baru anak sekolah.

Saat ditanya apa alasan kenaikan THR bagi PNS, Asman enggan menjelaskannya lebih lanjut.

"Pokoknya kita ada perubahanlah. Yang penting menuju ke arah yang lebih baik," jawab dia.

Cuti Bersama 6 Hari

Pemerintah juga sedang mengkaji penambahan cuti bersama bagi PNS.

Hari Raya Idul Fitri tahun ini jatuh pada tanggal 15 dan 16 Juni 2018. Pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, yakni dari tanggal 13-14 dan 18-19 Juni 2018. 

Namun, Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengusulkan supaya cuti bersama ditambah, yakni tanggal 11 dan 12 Juni 2018. Artinya, cuti bersama bertambah menjadi enam hari.

Soal usulan ini Kemenpan RB menyatakan belum ada keputusan final.

Baca: Ini Motif Siswi SMA Jual Keperawanan Kurang dari Rp 2 Juta, Bikin Miris

"Ya ini sedang kami godok juga. Dua hari (tambahan) itu diharapkan menjadi terurai itu (kemacetan lalu lintas mudik Lebaran). Supaya jangan menumpuk ya. Kami sedang hitung-hitung lah," kata Asman Abnur.

Pertimbangan lainnya, yakni kerentanan pegawai negeri sipil bolos pada tanggal 11 dan 12 Juni 2018.

Pensiunan Bakal Dapat THR 

Selain PNS, pensiunan juga akan mendapat tunjangan hari raya ( THR) pada tahun 2018 mendatang.

Melansir Kompas.com, pemerintah telah merancang pemberian THR bagi pensiunan ini dan dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2018.

"Kebijakan peningkatan aparatur negara mungkin yang baru adalah untuk pensiunan. Tentunya yang tahun sebelumnya mereka tidak mendapat THR, tahun 2018 akan ada THR sama dengan PNS," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).

Pemberian THR bagi pensiunan, lanjut dia, merupakan salah satu hal yang paling signifikan pada APBN 2018. Selain itu, akan ada perbaikan skema pensiunan.

Selama ini, PNS membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gaji tiap bulan untuk pensiunan.

Hanya saja, besaran iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75 persen dari gaji pokok. Akibatnya, membebani APBN.

Dalam sistem penggajian baru, tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan.

"Tentunya (rencana ini) masih akan digodok pemerintah, sebelum nanti dilaunching dan diputuskan oleh Presiden," kata Askolani. 

Seperti diketahui, DPR RI telah mengesahkan APBN 2018 dengan total belanja sebesar Rp 2.220,657 triliun.

Adapun total belanja yang dialokasikan untuk pemerintah pusat sebesar Rp 1.454,494 triliun, dengan anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 847,4 triliun dan anggaran belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp 607,1 triliun.

Baca: Dulu Hidup Menyedihkan, Siapa Sangka Kakak Adik Ini Kini Jadi Penyanyi Papan Atas

Peningkatan aparatur negara dan pelayanan masyarakat mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 365,8 triliun pada APBN 2018.

Sistem Pensiun Baru 

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur pernah mengatakan tengah menggodok sistem pensiun Fully Funded untuk PNS dan menarget bisa menerapkannya tahun ini.

“Kami targetkan tahun ini sudah ada model sistem pensiun baru, jadi pegawai baru nanti sepenuhnya pakai Fully Funded,” ujarnya saat ditemui seusai peresmian Politeknik Statistika di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Asman juga menjelaskan bahwa PNS lama akan tetap mendapatkan manfaat sistem pensiun Fully Funded saat sudah diterapkan nanti.

Bedanya, PNS lama akan mendapatkan cut off, yakni memakai metode lama untuk perhitungan masa kerja yang sudah dilalui dan memakai Fully Funded untuk masa tugas yang tersisa.

Adapun sekarang, sistem pensiun Fully Funded masih dalam pembahasan antara Kemenpan RB dengan Kementerian Keuangan.

Belum ada keputusan jelas terkait hitungan angka dalam sistem baru itu.

Baca: Partai Gerindra Rugi Besar jika Prabowo Tak Maju Pilpres 2019

Namun, Asman menjanjikan bahwa sistem Fully Funded akan membuat PNS yang pensiun lebih sejahtera ketimbang menggunakan skema terdahulu.

Di sisi lain, sistem baru juga dinilai tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebagai gambaran, sebelumnya pemerintah menggunakan skema Pay-as-You-Go berdasarkan dana yang dikelola oleh Taspen untuk membayarkan pensiun PNS.

Sistem Fully Funded berbeda karena iuran pensiun akan dibayarkan oleh PNS dan negara. Lalu, dana tersebut akan dikelola antara lain dalam bentuk investasi.

Saat masa pensiun, PNS akan mendapatkan semua dana tersebut berikut manfaat yang diperoleh dari pengelolaannya sebagai investasi.

Dengan demikian, nilai yang diperoleh bisa lebih besar sekaligus menyejahterakan PNS.

“Namun, kami belum sampai ke hitungan angka, masih proses. Yang jelas lebih sejahtera daripada pensiun sekarang. Nanti pada saatnya kami akan umumkan,” ujarnya. (*)

Berita Terkini