Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kuasa hukum keluarga Almarhum Yogi Andhika (32), Rudi Hermanto, menyatakan proses otopsi sudah dilakukan oleh pihak kepolisian. Artinya, bahwa bisa kepolisian menyegerakan status menjadi penyidikan.
"Tentu ini nanti akan mengarah kepada tersangka. Akan tetapi itu merupakan domainnya penyidik.
Yang jelas dari penasehat hukum (PH) mendorong proses penegakan hukum di Lampura terkait kasus ini segera tuntas," paparnya.
Baca: Presiden Jokowi Gendong Jokowi Sambil Ajak Bernyanyi
Ia pun memohon dukungan kawan-kawan semua baik pers, LSM, dan semua lapisan masyarakat di Lampura. Tentu kalau tidak sinergis perkara ini hanya jalan di tempat dan media sangat berperan penting supaya dapat mengawal kasus ini.
Baca: (VIDEO) Hati-hati, Dua Titik di Jalinsum Ambrol
"Kalaupun bisa dipercepat kenapa harus lambat-lambat dan kita minta supaya disegerakan. Kita sudah dampingi di makam, melihat prosesnya sedemikian rupa dan mempunyai harapan otopsi ini akan dilakukan dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Pihaknya menginginkan hasil yang baik supaya proses penyidikan segera dilanjutkan dan muncul nama-nama tersangka dan otak dari pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Almarhum Yogi. "Setelah proses ini dilalui tentu menjadi modal agar kasusnya menjadi terang benderang dan harus jalan terus," tandasnya.