Pemkot Akan Gusur 50-an KK yang Tempati Lahan Pasar Griya Sukarame

Penulis: andreas heru jatmiko
Editor: nashrullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ALIH FUNGSI - Kondisi permukiman warga yang menempati lahan Pasar Griya Sukarame.

Namun yang menjadi masalah, lanjut dia, informasi dari pemkot terkesan mendadak.

Apalagi sebelumnya, lanjut Muad, tidak pernah ada sosialisasi dan musyawarah dengan masyarakat.

"Berdasarkan alasan itu, kami mohon penangguhan satu bulan terhitung dari tanggal 10 April 2018. Kalau bisa lebih lama lagi karena banyak yang tinggal di situ," ujar Muad.

Warga lain, Wadran (32) mengungkapkan, ia dan keluarganya kebingungan ketika pemerintah kota memberikan waktu limit sekitar tujuh hari untuk mengosongkan rumahnya.

Sebab ia harus mencari lokasi untuk tempat tinggal lagi.

"Saya harus cari tempat tinggal lagi. Saya bingung harus cari dimana ini. Karena ya saya tahu kalau menumpangdi tanah pemerintah tapi kalau dikasih waktu tuju hari alangkah sebentar banget. Mau cari di mana coba tempat tinggalnya," kata pencari barang rongsok ini.

Senada diungkapkan Sopian (41) yang mengaku sudah tinggal sekitar tujuh tahun di lokasi tersebut.

"Saya udah tujuh tahun tinggal di sini, memang (ini lahan) punya pemerintah tapi saya mohon diberikan kelonggaran atau seperti apalah untuk warga yang tinggal di sini. Mau tinggal di mana kami ini, kerja juga cuma serabutan gini," kata Sopian.

Sudah Sosialisasi

Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam menyatakan bahwa pihaknya sudah mensosialisasikan kepada warga bahwa lahan tersebut akan dibangun kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

"Jadi tidak benar jika kami tidak sosialisasi. Karena lahan tersebut memang milik pemerintah maka saat pemerintah membutuhkan lahan tersebut ya kami ambil," ujar Badri, Kamis (12/4/2018).

Baca: Pengakuan Rekan PNS Pemeran Video Porno, Dia Datang Saya Tanya Malah Menangis

Terkait batas waktu pengosongan tujuh hari, Badri Tamam mengatakan, pemerintah akan memberikan toleransi dengan memberikan jangka waktu lain, baik berupa peringatan awal hingga peringatan akhir dan jangka satu bulan.

"Itu kan baru (surat peringatan) yang pertama, masih ada yang kedua dan ketiga. Kami juga masih punya sisi lain, memperhatikan sisi kemanusiaan dan jelas melakukan komunikasi secara persuasif kepada warga. Jadi yang jelas kami sudah mempunyai rencana untuk itu," kata Badri.(*)

Berita Terkini