Anggaran Terbatas, Pemkot Cuma Sempat Bangun Satu Rusunawa buat Tata Kawasan Pesisir

Penulis: Noval Andriansyah
Editor: Ridwan Hardiansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kondisi rusunawa di Keteguhan, Telukbetung Barat, Selasa (17/4/2018).

Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung pernah berupaya menata penduduk kawasan pesisir Teluk Bandar Lampung, termasuk yang tinggal di kawasan reklamasi sampah.

Namun, rumah susun sederhana sewa (rusunawa) yang disediakan tak mampu menampung seluruh warga yang tinggal secara ilegal di sekitar bibir pantai.

Pembangunan rusunawa dilakukan Pemkot Bandar Lampung medio 2008.

Secara bertahap, masyarakat yang tinggal di rumah-rumah di kawasan pesisir, dipindahkan untuk menempati rusunawa.

Baca: Pakai Bambu dan Jaring, Begini Cara Warga Pesisir Lakukan Reklamasi Berbahan Utama Sampah

Karena banyaknya penduduk yang harus direlokasi, pemkot saat itu berencana membangun sejumlah rusunawa di beberapa titik di kawasan pesisir.

Sayangnya, hal tersebut tidak terealisasi. Hingga saat ini, rusunawa yang terbangun hanya ada di Keteguhan, Telukbetung Barat.

Seorang penghuni rusunawa, Yuniasih mengaku, ia telah menempati tempat tersebut sejak pertama kali dibuka pada 2008.

Sebelumnya, ia tinggal di daerah reklamasi yang dibuat dari sampah, tak jauh dari rusunawa tersebut.

Menurut Yuniasih, setiap penghuni rusunawa membayar sewa sebesar Rp 150 ribu setiap bulan.

Bagi mayoritas penghuni rusunawa yang bekerja sebagai nelayan, besaran uang sewa tersebut masih terjangkau.

Yuniasih mengatakan, saat itu, ia dan suaminya memutuskan pindah karena lahan yang mereka tempati tidak memiliki kejelasan status hukum.

"Kalau di sini lebih jelas, makanya pindah," terang Yuniasih, Kamis (18/4/2018).

Penghuni rusunawa lainnya, Ranti menerangkan, para penghuni rusunawa berasal dari kawasan sekitar.

Halaman
12

Berita Terkini