Jauh-jauh dari Sumsel, Perampok Kantor BPJS Ternyata Beli Sebo di Panjang

Penulis: andreas heru jatmiko
Editor: nashrullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima terdakwa perampokan kantor BPJS cabang Bandar Lampung menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/4/2018).

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Lima terdakwa kasus perampokan di kantor BPJS Cabang Bandar Lampung kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (24/4/2018).

Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan lima terdakwa.

Kelimanya adalah Hasmuni (39), Jhoni Iskandar (23), Pardamean Sirait (42), dan Rendra Wibowo (30), warga OKU Timur, Sumatera Selatan serta Andi Ahmad Suryadi (40), warga Plaju, Sumatera Selatan.

Baca: Pertama di Lampung, 1.327 Tahanan Pria dan Wanita Tukar Tempat, Begini Jadinya

Baca: Kepala BNN Ungkap Bandar Besar Narkoba di Lapas-lapas, di Lampung Ada? Iya

Baca: Tarif Ustaz Kondang Ini Sampai Puluhan Juta per Jam, Siapa Paling Mahal?

Sementara satu tersangka lagi, Mustika, sedang dalam pengejaran petugas.

Keenam perampok ini menyatroni kantor BPJS cabang Bandar Lampung di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung, 29 November 2017 dini hari.

Saat melakukan aksinya, kawanan perampok sempat menyandera empat pegawai BPJS serta mengacak-ngacak seisi kantor.

Para perampokan berhasil membawa kabur uang dan barang-barang inventaris di kantor tersebut. Total kerugian mencapai Rp 85 juta.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Mansur pun menanyakan kronologi perampokan dan barang-barang apa saja yang diambil.

"Silakan dijawab saudara Hasmuni," tanya Mansur.

Hasmuni pun menceritakan bahwa sehari sebelum kejadian, enam dari empat orang berangkat dari Martapura menuju Bandar Lampung mengendarai roda empat, sementara dua lagi menumpang bus.

Baca: Aksinya Viral di Instagram, Ibu Dua Anak Ini Mengaku Mencopet Sejak SMP

Baca: Viral! Tiga Pencuri Sepeda Babak Belur Dihajar Massa, Pengakuan Pelaku Bikin Gereget

"Jadi empat orang naik mobil Xenia, saya, Mustika, Sirait, dan Wibowo. Kalau yang naik bus itu Rendra, Joni. Kami yang bawa mobil sampai duluan dan menginep di hotel, dan yang naik bus sampai Bandar Lampung jam 8 pagi," kata Hasmuni.

Ia pun mengakui jika perampokan tersebut direncanakan di sebuah warung di Martapura tiga hari sebelum ke Bandar Lampung.

Sesudah menentukan bahwa sasaran adalah kantor BPJS, mereka membeli alat penutup wajah (sebo) di daerah Panjang.

"Sampai di Bandar Lampung kami tentukan kantor BPJS, dari dalam sana saya ambil tujuh unit Samsung Galaxy Tab, laptop Asus warna putih, laptop Lenovo, laptop HP, handphone Samsung keytone, dan modem," beber Hasmuni.

"Uang tunainya berapa yang diambil? Karena di sini total semuanya diuangkan mencapai Rp 82 Juta?" tanya Mansur lagi.

Baca: Miris! Demi Uang Ratusan Ribu, Para Remaja di Bandar Lampung Bertaruh Nyawa di Arena Balap Liar

Baca: SBMPTN 2018 Kurang Semarak, Stand Jasa Pendaftaran Sepi Akibat Ditarik Sewa Rp 200 Ribu per Meter

Hasmuni mengatakan, jika ada barang yang dibawa kabur Mustika (DPO) beserta kendaraan roda empat yang dikendarai para pelaku.

Sementara untuk uang yang dibagikan kepada mereka sekitar Rp 15 juta.

"Jadi beberapa barang dibawa Mustika sama mobilnya. Kalau uang total Rp 15 juta karena dibagi masing-masing mendapat Rp 3 juta, itu dibagi di dalam mobil yang bagi Mustika," kata Hasmuni.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfansyah menjerat kelima terdakwa dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling berat 12 tahun penjara.(*)

Berita Terkini