TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus Bailout Bank Century membuat heboh publik pasca diumumkan.
Kini, Hakim yang memutus kasus ini, Effendi Mukhtar, dimutasi oleh Mahkamah Agung (MA) ke Pengadilan Negeri Jambi.
Baca: Ketua LSM yang Memeras Kepsek Ternyata Residivis Kasus Korupsi Disdik Lampung
Baca: Jauh-jauh dari Sumsel, Perampok Kantor BPJS Ternyata Beli Sebo di Panjang
Baca: Pertama di Lampung, 1.327 Tahanan Pria dan Wanita Tukar Tempat, Begini Jadinya
Sebelumnya, nama Effendi mencuat memutus praperadilan yang memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut kasus skandal Bank Century serta memberi status tersangka kepada mantan Wakil Presiden, Boediono.
"Saya dengar demikian. Dipindahkan ke pengadilan negeri di Jambi," ujar Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi saat dikonfirmasi, Selasa (24/4/2018).
Meski membenarkan, namun Suhadi mengaku belum tahu persis soal hal tersebut.
"Nanti kan keluar SK-nya itu. Saya juga belum tanya ke sumber sekretariat pimpinan apakah itu benar atau tidak. Tapi, saya dengar seperti itu. Biasanya setiap rapim diumumkan di website Mahkamah Agung," jelas Suhadi.
Suhadi pun mengaku tidak tahu apakah alasan mutasi berkaitan dengan putusan hakim pada praperadilan kasus Bank Century.
"Saya tidak tahu pasti, tapi mungkin juga ada pengaruhnya karena ini merupakan mutasi, tapi yang perlu menjadi catatan yang dimutasi bukan hanya yang bersangkutan namun ada banyak hakim lain yang juga dimutasi," katanya.
Baca: Kepala BNN Ungkap Bandar Besar Narkoba di Lapas-lapas, di Lampung Ada? Iya
Berdasarkan penelusuran di website MA, Effendi dimutasi ke PN Jambi. Hal itu ada dalam hasil Rapim tanggal 23 April 2018.
Namanya ada di urutan ke-10 dari 22 nama yang juga dimutasi.
Sebelumnya, Ketua MA Hatta Ali memastikan institusinya masih mempelajari putusan sidang praperadilan kasus Bank Century.