Begini Nasib Hakim Effendi Mukhtar Setelah Perintahkan KPK Tersangkakan Boediono di Kasus Century

Editor: taryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Boediono

Hatta mengungkapkan, jika putusan yang disahkan oleh Hakim Tunggal Efendi Muhtar tersebut sulit dipelajari.

Hatta beralasan, dalam putusan tersebut tidak ada upaya hukum yang bisa dilakukan, baik dialunir atau direvisi.

Baca: Tarif Ustaz Kondang Ini Sampai Puluhan Juta per Jam, Siapa Paling Mahal?

Selain itu, Hatta menilai jika putusan itu tidak berdampak karena tidak mengenal Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Jika MA menemukan penyimpangan dalam putusan itu, tindakan yang dapat diambil oleh pihaknya hanya ditunjukan kepada hakim yang bersangkutan.

Effendi Mukhtar memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus Century.

Dalam amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memerintahkan KPK untuk melanjutkan kembali penyelidikan kasus Bank Century.

Baca: Aksinya Viral di Instagram, Ibu Dua Anak Ini Mengaku Mencopet Sejak SMP

Hakim Senior

Effendi Mukhtar merupakan hakim senior.

Pria yang lahir di Sumatera Barat, 23 Mei 1962 itu kini mengantongi pangkat IV/d dengan masa kerja lebih dari 20 tahun.

Sebelum menangani praperadilan kasus Century, Effendi pernah menjadi hakim praperadilan yang diajukan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung.

Effendi juga yang menyatakan status tersangka dugaan kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI tetap sah.

Selain itu Effendi merupakan Ketua Majelis Hakim dalam perkara penyeludupan 1 ton sabu ke pantai Anyer, Banten.(*)



Berita Terkini