Ali yang merupakan warga Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, ditangkap polisi di RS Dharmais, Kamis (26/4/2018) malam, usai menipu mahasiswi salah satu universitas di Jakarta Barat, NV (20). NV melaporkan ponselnya sudah dibawa lari Ali.
Baca: 40 Hari Istri Opick Meninggal, Tetangga Ungkap Fakta Mengherankan Ini. Ada Apakah Gerangan?
"Adanya laporan itu, kami pun menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan serta buru pelaku tersebut. Kami menangkap Ali tanpa perlawanan di RS Dharmais.
Pengakuan Ali ke petugas pun dibenarkannya sendiri, jika dirinya telah melakukan penipuan 20-an orang mahasiswi. Kami tangkap Ali saat masih menunggu calon korbannya," kata Aryono.
Meski punya pekerjaan tetap, Ali mengaku penghasilannya masih kurang. Ia mengatakan dirinya melakukan penipuan itu hanya untuk dapat mencicil utangnya.
"Saya pernah dapat sebuah proyek di DPR dari rekan saya. Namun, setelah keluar uang Rp 70 juta malah tidak menang tender. Justru merugi saya, sehingga saya terlilit utang.
Usaha saya bangkrut semua, pak. Makanya, saya nipu-nipu begini buat nyicil bayar utang saja," aku Ali. (*)