Soal Sipir dan Napi Edarkan Narkoba, Begini Kata Kalapas Kalianda

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BNNP Lampung menggelar konferensi pers pengungkapan jaringan pengedar narkoba, Selasa, 8 Mei 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie menegaskan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba di lingkungan narapidana.

Menurut Muchlis, Kementerian Hukum dan HAM serta Ditjen Lapas memiliki komitmen terhadap program nasional dalam pemberantasan narkoba. Karena itu, tidak ada tawar-menawar lagi.

“Masalah pemberantasan peredaran gelap narkoba di dalam lapas ini tidak ada tawar-menawar lagi. Karena ini sudah lama digaungkan dan wajib untuk kita laksanakan,” ujar Muchlis kepada Tribun Lampung, Rabu, 9 Mei 2018.

Baca: Sipir Ditangkap BNN, Lapas Kalianda Masih Bungkam

Muchlis menambahkan, pihaknya juga akan mendukung rencana BNN Provinsi Lampung untuk memeriksa petugas jaga di lapasnya.

“Silakan saja. Kita tidak akan menghalangi atau menutup-nutupi ulah oknum yang mengambil kesempatan dan keuntungan tanpa memikirkan risiko buat dirinya sendiri dan juga orang lain,” tegas dia.

Menurut Muchlis, pihaknya tidak akan gegabah dalam menentukan langkah selanjutnya. Mengingat saat ini pengembangan kasus dugaan peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Kalianda masih dikembangkan oleh BNNP Lampung.

Baca: VIDEO: Begini Kronologi Penangkapan Oknum Polres dan Sipir Kasus Narkoba

“Pengembangan kasusnya masih dilakukan oleh BNNP. Saya sendiri belum bisa berkoordinasi maupun konfirmasi terkait permasalahan ini,” tandasnya.

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menyita 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi dari jaringan pengedar narkoba, Minggu, 6 Mei 2018 sekitar pukul 08.30 WIB. Selain itu, uang tunai berjumlah Rp 49.525.000 juga turut diamankan.

Dalam penggerebekan tersebut, BNNP Lampung menembak mati seorang tersangka bernama Hendri, warga Jalan Dusun I Marga Agung, Lampung Selatan.

Baca: Kerusuhan di Mako Brimob Tewaskan 5 Polisi dan 1 Napi

Petugas juga menangkap oknum anggota Polres Lampung Selatan Adi alias Kentung. Setelah dilakukan pengembangan, ternyata sabu dan ekstasi yang disita tersebut diedarkan di lingkungan Lapas Kalianda.

Tim BNNP Lampung akhirnya menangkap petugas Lapas Kalianda Rechal, selaku penjaga pintu utama. Ia menjadi kurir masuknya barang haram tersebut ke dalam lapas dan juga bandar narkotika di dalam lapas atas nama Marzuli, napi kasus narkotika dengan vonis 18 tahun. (*)

Berita Terkini