Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sekitar 10 ribu liter bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang ditemukan polisi dinyatakan tidak sesuai standar. Hal itu sesuai hasil uji laboratorium.
Meski demikian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung belum bisa menaikkan status keempat saksi menjadi tersangka.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Aswin Sipayung mengatakan, keempat orang itu masih berstatus saksi.
"Hasil hasil uji lab BBM tidak sesuai standar. Tapi, ini belum selesai dan belum disimpulkan. Tidak standar itu kan produk kalimat dari laboratoriumnya," ungkap Aswin, Kamis, 7 Juni 2018.
Masih kata dia, pihaknya akan memperkuat pernyataan tersebut dengan meminta keterangan kepada ahli laboratorium migas.
Baca: Belajar dari Swiss: Sarjana Baru Lulus Digaji Rp 84 Juta Sebulan, tapi…
Baca: Pembeli ”Bernyanyi”, Status Honorer Pemkot Bandar Lampung Jadi Bandar Sabu pun Terungkap
"Jadi orang lab yang menyatakan itu (tidak standar) akan kami periksa untuk memastikan ukuran standar itu seperti apa. Apakah layak konsumsi tidak, standar untuk digunakan pertamax atau pertalite. Layak digunakan atau tidak itu harus dipastikan dengan kalimat dalam BAP," tegasnya.
Terkait apakah tidak standar itu menunjukkan turunnya kadar oktan dalam BBM, Aswin belum bisa menjelaskan secara rinci.
"Nah, itu kan bahasa ilmiah. Nol sekian, dan itu harus dijelaskan dari ahli yang membuat itu, yakni dari migas. Kami datangkan minggu ini," sebutnya.
Anggota Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek sebuah gudang di pinggiran Kota Bandar Lampung.
Dalam penggerebekan ini, Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan tiga kendaraan, yakni satu mobil tangki pengangkut BBM bernomor 063 PJG BE 9230 CU dan dua truk Fuso BE 9866 CM dan BG 8004 AJ.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya BBM yang tak sesuai standar. Pengolahannya dilakukan di sebuah gudang dan bukan stasiun pengisian bahan bakar umum. (*)