Bingung Mau Bayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadan 1439 Hijriah? Inilah Cara dan Ketentuan Membayarnya!

Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zakat Fitrah

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bulan Ramadan 1439 H telah memasuki 10 hari terakhir.

Di saat seperti ini, biasanya umat muslim mulai menggencarkan ibadahnya mumpung Ramadhan masih menemani.

Baca: Waduh, Unggah Foto Bareng Rayi RAN, Bagian Perut Marion Jola Jadi Sorotan Banget! Kok?

Selain itu, mereka juga disibukkan untuk membayar zakat fitrah.

Membayar zakat ini sangat penting bahkan sampai masuk rukun Islam urutan ketiga setelah berucap syahadat dan menjalankan shalat.

Zakat fitrah sendiri diwajibkan bagi setiap muslim yang mampu.

Dia wajib membayar untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib dinafkahi seperti istri dan anak-anak yang belum baligh.

Kata 'mampu' di sini merujuk pada orang-orang yang hartanya melebihi kebutuhan diri sendiri dan orang-orang yang wajib dia nafkahi.

Baca: Setahun Kematian Julia Perzez, Gaston Castano Ungkapkan Kerinduan pada Sang Mantan Istri!

Selain mampu, orang-orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang hidup dari Bulan Ramadhan dan satu bagian Bulan Syawal.

Jadi, orang yang meninggal di Bulan Ramadhan atau bayi yang lahir setelah manghribnya Bulan Syawal (malam 1 Syawal) tidak wajib mengeluarkan zakat.

Lantas seperti apa ketentuan dan tata cara membayar zakat fitrah?

Tribunstyle melansir dari nu.or.id, berikut ulasan lengkapnya.

Baca: Ternyata Ini Alasan Mengapa Meski Sudah 3 Kali Menikah, Dewi Perssik Belum Punya Momongan!

Waktu Membayar Zakat

Waktu pengeluaran zakat Fitrah memang bisa digeser-geser.

Kelonggaran ini patut disyukuri.

Hanya saja kelonggaran tentu memiliki batas di mana pergeseran tidak bisa ditoleransi. 
Keterangan ini bisa didapat antara lain di kitab Tausyih ala Ibni Abi Qasim karya Syekh M Nawawi Banten.

ولزكاة الفطرة خمسة أوقات وقت جواز وهو من ابتداء رمضان, ولايجوز إخراجها قبله, ووقت وجوب وهو بإدراك جزء من رمضان وجزء من شوال ووقت ندب وهو من قبل صلاة العيد ووقت كراهة وهو بعدها ووقت حرمة وهو ما بعد يوم العيد وتكون قضاء

Waktu pelaksanaan zakat Fitrah terbagi lima. Pertama waktu boleh, yaitu terhitung sejak awal Ramadhan.

Sebelum awal Ramadhan, tidak boleh mengeluarkan zakat Fitrah.

Kedua waktu wajib, ketika seseorang mengalami meskipun sesaat Ramadhan dan sebagian bulan Syawwal.

Halaman
123

Berita Terkini