Public Service

Apakah Tunggakan BPJS Kes Bisa Diangsur?‬

Penulis: Eka Ahmad Sholichin
Editor: soni
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

cara urus BPJS Kesehatan

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - ‪KEPADA Yth Kantor BPJS Metro. Saya mau tanya jika saya ada tunggakan iuran BPJS,  apakah bisa diangsur tunggakannya?  

Baca: Usai Pleno Rekapitulasi Suara Segini Jumlah Polisi yang Berjaga di Rumah Calon Pemenang Pilgub

Baca: Live Streaming MotoGP Jerman 2018: Jorge Lorenzo Bantah Boyong Kepala Kru ke Repsol Honda

Kalau sudah diangsur apakah bisa diaktifkan lagi untuk berobat? Terima kasih atas penjelasannya.

Pengirim: +6285269097xxx‬

‪Harus Lunas Pembayaran untuk berobat‬

‪TERIMA KASIH atas pertanyaanya. Kami jelaskan bahwa untuk pembayaran tunggakan iuran sesuai ketentuan harus lunas pembayarannya supaya kartu pesertanya dapat langsung aktif dan peserta dapat menggunakannya untuk berobat.‬

‪Sedangkan bagi peserta yang ingin mencicil tunggakan iurannya bisa mendatangi agen BNI 46 untuk membayar iuran secara mengangsur tetapi kartunya belum bisa aktif dan belum bisa digunakan sampai lunas tunggakan iuran.

Bayarlah iuran tepat waktu untuk menghindari pe non aktifan kartu anda dan terkena denda pelayanan. "Dengan gotong royong semua tertolong"

FAUZAN AZIMAN
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan‬

Tags:

Berita Terkini