Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - KEPADA Yth Kantor BPJS Metro. Saya mau tanya jika saya ada tunggakan iuran BPJS, apakah bisa diangsur tunggakannya?
Baca: Usai Pleno Rekapitulasi Suara Segini Jumlah Polisi yang Berjaga di Rumah Calon Pemenang Pilgub
Baca: Live Streaming MotoGP Jerman 2018: Jorge Lorenzo Bantah Boyong Kepala Kru ke Repsol Honda
Kalau sudah diangsur apakah bisa diaktifkan lagi untuk berobat? Terima kasih atas penjelasannya.
Pengirim: +6285269097xxx
Harus Lunas Pembayaran untuk berobat
TERIMA KASIH atas pertanyaanya. Kami jelaskan bahwa untuk pembayaran tunggakan iuran sesuai ketentuan harus lunas pembayarannya supaya kartu pesertanya dapat langsung aktif dan peserta dapat menggunakannya untuk berobat.
Sedangkan bagi peserta yang ingin mencicil tunggakan iurannya bisa mendatangi agen BNI 46 untuk membayar iuran secara mengangsur tetapi kartunya belum bisa aktif dan belum bisa digunakan sampai lunas tunggakan iuran.
Bayarlah iuran tepat waktu untuk menghindari pe non aktifan kartu anda dan terkena denda pelayanan. "Dengan gotong royong semua tertolong"
FAUZAN AZIMAN
Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan