Keduanya ditangkap berdasarkan keterangan istri korban, yang mengungkap Suprayitno pergi ke SPBU di Kalibalangan untuk berangkat ke Jambi.
Pada tanggal 20 Juni 2018 Suprayitno sempat pulang ke rumahnya dengan alasan ingin melihat anaknya.
Setelah satu minggu berada di rumah, pada 27 Juni 2018 sekira pukul 22.30 WIB Suprayitno berpamitan akan menyetir mobil membawa kayu dari Jambi ke Surabaya dan meminta anaknya yang bernama Krisna Yuda untuk mengantarkannya ke RM Taruko Jaya II.
Namun di perjalanan, Suprayitno meminta diturunkan di SPBU Kalibalangan.
Hasil penyelidikan, korban pergi bersama dengan tersangka.
"Dikuatkan dengan rekaman gambar CCTV di SPBU," jelasnya seraya mengatakan bukti pesan singkat dari korban kepada DS yang tak lain isteri EP.
Saat ini, keduanya sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara, berikut barang bukti berupa HP milik DS.