Rumahnya Ditempati Istri Kalapas, Napi di Lampung Bisa Bebas Bawa PSK ke Dalam Lapas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Sidak Lapas Rajabasa, Minggu (22/7/2018) malam.

BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Walaupun telah dipenjara, sejumlah narapidana (napi) kasus korupsi ternyata masih bisa menikmati hidup nyaman di dalam tahanan.

Hal tersebut menjadi fakta yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Sabtu (21/7/2018) dini hari.

Pimpinan KPK mengungkap, uang yang harus dibayar napi koruptor untuk mendapat fasilitas bak hotel itu bervariasi, antara Rp 200 juta hingga Rp 500 juta.

Besaran uang itu menyesuaikan dengan fasilitas yang diterima, semisal TV, kulkas, AC, dan sebagainya.

Terbongkarnya fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin ternyata hanya satu bobroknya pengelolaan lapas di Indonesia.

Baca: Bambang Sebut Ada Tahanan Malu, Wartawan Dilarang Liput Sidak di Dalam Lapas Rajabasa

KPK menduga, pemberian sejumlah fasilitas mewah itu terjadi di semua lapas di Indonesia.

Setelah OTT KPK tersebut, secara serentak, Kemenkum HAM melakukan inseksi mendadak (sidak) di lapas-lapas di Indonesia, termasuk Lapas Rajabasa, Bandar Lampung.

Bebas Bawa PSK

Di Lampung, pemberian fasilitas mewah dan tak masuk akal juga terungkap di Lapas Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) beberapa waktu lalu.

Tak cuma fasilitas mewah berupa alat elektronik, Kalapas Kalianda yang saat itu dijabat Muchlis Adjie, juga menyediakan layanan esek-esek.

Muchlis Adjie menjadi tersangka perantara peredaran narkoba di Lapas Kalianda, yang dikendalikan narapidana bernama Marzuli.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengungkapkan, penyidik memperoleh berbagai fakta mengejutkan setelah memeriksa Muchlis selama 6x24 jam.

Di antaranya, Muchlis memberi kelonggaran kepada napi narkoba untuk menggunakan ponsel, hingga membawa masuk wanita penghibur (PSK) ke dalam lapas tanpa pemeriksaan.

Dalam kasus itu, Marzuli telah ditangkap oleh Tim BNNP Lampung karena mengendalikan peredaran narkoba dalam lapas.

Petugas menyita barang bukti berupa 4 kilogram sabu-sabu dan 4.000 butir pil ekstasi.

Padahal saat itu, Marzuli tengah menjalani hukuman pidana delapan tahun atas kasus yang sama.

Tagam mengatakan, fakta itu menunjukkan adanya sebuah kejahatan yang diatur secara terorganisasi.

"Mungkin ada yang bertanya-tanya, seperti yang pernah disampaikan Kepala BNN RI Komjen Heru Winarko (peredaran narkoba ada di Lapas)," ungkapnya, Kamis (24/5/2018).

Halaman
1234

Berita Terkini