Di hadapan awak media, Muchlis mengaku semua bukan kehendaknya, melainkan ulah kedua anak buahnya.
"Ini terjadi di luar dugaan saya, cuma ini sebenarnya tidak saya kehendaki juga karena ulah anak buah saya lah, akhirnya menjerat saya seperti ini," ungkap Muchlis pelan.
Muchlis pun mengakui perbuatanya itu salah.
Karena selaku pimpinan, ia seharusnya mengawasi.
"Jelas ini salah. Ini pengawasan saya karena saya selaku pimpinan harus tanggung jawab seperti itu," ungkapnya.
Saat ditanya apakah ia menerima aliran dana sebanyak tiga kali, Muchlis bergeming.
"Nanti kita lihat hasil PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tutupnya.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, pihaknya menjerat Kalapas nonaktif Kalianda, Muchlis Adjie dengan pasal berlapis.
Yaitu, Pasal 114 dan Pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sedangkan untuk TPPU (tindak pidana pencucian uang), masih kami dalami dan tetap berlanjut," ungkap Tagam, Kamis (24/5/2018).
Menurut Tagam, penahanan dilakukan karena Muchlis dinilai tidak kooperatif bahkan menghalangi penyidikan kasus penyelundupan 4 kg sabu dan 4.000 butir pil ekstasi ke dalam lapas.
"Jadi ketika kami meminta handphone tidak diberikan. Kami minta handphone lagi untuk kasus ini tidak diberikan, bahkan kami minta CCTV malah dirusak," katanya.
Keterlibatan Sosok Wanita
Kasus aliran dana transaksi narkoba yang menjerat mantan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Muchlis Adjie kini memasuki babak baru.
Untuk mengetahui sejauh mana aliran dana tersebut mengalir, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memanggil Andriani Dewi, Jumat, 29 Juni 2018.
Andriani adalah istri mantan Kalapas IIA Kalianda Gunawan Sutrisnadi, yang menjabat pada periode 2015-2017.