Agus dan lainnya dibawa ke Polda Lampung, sedangkan Anjar Asmara digiring ke rumah pribadinya. Di sana KPK mengamankan uang Rp 400 juta di dalam lemari.
Tim KPK kemudian mencokok Zainudin di kediaman pribadinya di Kalianda, Lamsel. Di lokasi terpisah, KPK juga mengamankan DI, THM, N, EA, dan SUD.
Baca: KPK Duga Agus BN Jadi Tangan Kanan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan
Dari 13 orang yang diamankan KPK, cuma 5 orang yang diterbangkan ke Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Zainudin, Agus, Anjar, dan Gilang.
"Diduga ada tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji kepada bupati dan kepala dinas PUPR," ujar Basaria dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat.
"Setelah dilakukan pemeriksaan 1x24 jam dan gelar perkara, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yaitu GR, ZH, ABN, dan AA," ujar Basaria.
Ia menyebutkan, Zainudin, Anjar, dan Agus diduga menerima suap Rp 600 juta dari Gilang Ramadan.
Suap itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lampung Selatan.
Uang tersebut berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp 2,8 miliar.
"Uang Rp 200 juta yang diamankan dari ABN (Agus) diduga terkait bagian permintaan ZH (Zainudin) kepada AA (Anjas) sebesar Rp 400 juta," kata Basaria.
Baca: BPJS Kesehatan Bantah Rumor Pencabutan Jaminan Persalinan
Keempat proyek tersebut ialah Box Culvert Waysulan dan rehabilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa yang dimenangkan CV Langit Biru,
proyek peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug yang dimenangkan CV Menara 9, dan proyek peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota yang dimenangkan CV Laut Merah.
Gilang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau hurud b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara Zainudin, Anjar Asmara, dan Agus Bhakti disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Proyek
Zainudin diduga mengarahkan pengadaan proyek agar jatuh ke pihak CV 9 Naga, milik Gilang Ramadan. Imbalannya, Zainudin dapat fee proyek dari 9 Naga.
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Lamsel Zainudin Hasan hingga Dibawa ke Gedung KPK
Menurut Basaria, CV 9 Naga mendapatkan 15 proyek berkat kongkalikong dengan Zainudin.