Total nilai belasan proyek itu Rp 20 miliar.
"Diduga pemberian uang dari GR (Gilang) kepada ZH terkait dengan fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Basaria.
Menurut dia, semua pengadaan proyek di Dinas PUPR Lamsel dikendalikan oleh Agus BN.
Kepala Dinas PUPR bernama Anjar Asmara juga diajak berkoordinasi dalam modus korupsi ini.
"AA (Anjar) kemudian diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut sebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis ini diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan ZH (Zainudin)," kata Basaria.
Proyek pun jatuh ke tangan 9 Naga yang dipegang Gilang. 9 Naga mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp 20 miliar.
Gilang ikut proyek di Lamsel dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya. (rri/nif/tribunnews.com)