Menurut Fauzi, keberangkatan Zulfa Nur Chintia ke Malaysia sudah melalui prosedur resmi pada 2015.
Ia memiliki kontrak selama dua tahun bekerja di negeri Jiran.
Kontrak Zulfa, sambung Fauzi, seharusnya berakhir pada Oktober 2017.
Sehingga, ia semestinya pulang ke Tanah Air pada tanggal tersebut.
Tetapi, Fauzi menjelaskan, Zulfa ternyata memperpanjang kontrak tanpa melalui prosedur resmi.
Hal itu membuat ia tetap bekerja di Malaysia.
"Pesan saya, harus legal dalam berusaha di negeri orang," tutur Fauzi.
Dengan melalui prosedur resmi, Fauzi memaparkan, hal itu dapat melindungi pekerja migran.
"Agar menjadi TKI dengan status legal. Sebab kalau ilegal, tidak ada jaminan keselamatan diri," ungkap Fauzi. (robertus didik budiawan)