Kasus Iseng Teror Bom di Transmart Lampung Dilimpahkan ke Kejati

Penulis: hanif mustafa
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Proses pelimpahan bintang andromeda ke Kejati Lampung.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, hari ini Rabu 15 Agustus 2018, akhirnya mendapat pelimpahan tersangka atas nama Bintang Andromeda (25) dengan kasus tindak pidana terorisme yang sempat melakukan aksi iseng berupa dugaan bom di toilet Transmart Lampung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung Ari Wibowo menuturkan pelimpahan kali ini adalah tahap dua dari penyidik Direskrimum Polda Lampung.

Baca: Gas Elpiji 3 Kg Langka, Warga Bakauheni Terpaksa Beli Nasi di Warung

"Ini Kejati mendapat pelimpahan tahap dua yang artinya penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik," sebutnya, Rabu 15 Agustus 2018.

Ari pun menjelaskan pelimpahan tahap dua ini atas kasus tindak pidana terorisme yang mana tempat kejadian di toilet pria lantai 5 bioskop Transmart Mall Kecamatan Way Halim pada hari Selasa 15 Mei 2018.

Baca: Tetap Pilih Keluar dari Acara Karma, Robby Purba Sebut Host Terbarunya Lebih Keren dan Makin Horror!

"Inisial BA, jadi dia berusia 25, tercatat sebagai warga Pringsewu," sebut Ari.

Adapun kata Ari, pasal yang disangkakan berdasar surat berkas perkara yakni primer pasal 6 peraturan pemerintah UU no 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme jo UU no 15 tahun 2003.

"Dan subsider pasal 10 atau kedua pasal 1 ayat 1 UU darurat no 12 tahun 1951. Untuk ancaman pidana 10 tahun hingga 15 tahun," jelasnya.

Terkait jaksa yang akan menangani Bintang Andromeda di meja hijau, Ari tidak dapat membeberkan secara rinci.

"Kami belum bisa mengkonfirmasi hal itu, yang jelas itu tim yang menangani dari Kejati dan Kejari," bebernya.

Lanjut Ari, barang bukti yang dilimpahkan meliputi potongan kabel hitam, satu sumbu bakar, enam buah paku, satu botol minuman, dan satu kotak lakban warna coklat.

"Untuk sementara tersangka di tahan di Rutan Way Huwi, dan ditahan terhitung 15 Agustus 2018 hingga 3 September 2018, selama penanganan oleh kami," tutup Ari.

Sebelumnya diberitakan, Polda Lampung akan periksa kembali pelaku teror yang meletakkan kotak kecil berlakban coklat di Transmart, Selasa 15 Mei 2018, yakni Bintang Andromeda alias Romi (25).

Berita Terkini