Pernikahan Dini Bocah 13 Tahun yang Baru Lulus SD dengan Siswi SMK Tak Melalui KUA

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Keduanya dinikahkan penghulu fungsional KUA Kecamatan Bantaeng, Syarif Hidayat.  

Dampak Buruk Pernikahan Dini

Beberapa kasus pernikahan dini di Indonesia yang pernah menghebohkan publik adalah pernikahan Syekh Puji dan istrinya yang berusia 12 tahun.

Serta, pernikahan mantan bupati Garut dengan wanita berumur 17 tahun.

Beragam komentar pun bermunculan terkait masih adanya pernikahan dini di Indonesia.

Satu di antaranya komentar berupa ketakutan terkait dampak buruk pernikahan dini yang rentan terjadi.

Apa saja dampak buruk pernikahan dini yang rentan terjadi?

Berikut, penjelasan terkait hal tersebut.

Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan pasangan, atau salah satunya, yang memiliki usia di bawah 18 tahun.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), dari 300 ribu rumah tangga di seluruh provinsi di Indonesia, jumlah pernikahan dini di Indonesia pada 2015 mencapai angka 23 persen.

Sayangnya, pernikahan dini masih legal di Indonesia.

Usia minimal untuk menikah adalah 21 tahun.

Tetapi, wanita bisa menikah pada usia 16 tahun, dan pria pada usia 19 tahun, atas seizin orangtua.

Pernikahan dini juga bisa memengaruhi sekolah pengantin.

Sebab, kebanyakan anak yang menikah muda akan putus sekolah, dan tidak melanjutkan pendidikan.

Kepala Pusat Kajian Wanita dan Gender Universitas Indonesia, Ikilah Muzayyanah mengatakan bahwa terdapat beberapa faktor masih maraknya pernikahan di Indonesia.

Halaman
123

Berita Terkini