Berita Kriminal Bandar Lampung

Polsek Kedaton Lanjutkan Proses Hukum Kasus Driver Ojol Cabuli Penumpangnya

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban makan malam di sebuah mal.

"Belum sampai (ke mal), kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.

Niat driver ojol tersebut tidak berjalan mulus.

Hal itu lantaran korban melawan dengan berteriak meminta tolong.

Baca: Driver Ojek Online Cabuli Penumpangnya Sendiri, Niat Jahat Sudah Direncanakan?

Teriakan tersebut didengar warga sekitar.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara. Dan, kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul. Pelaku langsung diserahkan ke kami," ucap Anung.

Saat ini, Anung menuturkan, pihaknya masih memproses hukum terhadap tersangka.

Tersangka terancam pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara maksimal selama sembilan tahun.

"Kami amankan, dan kami ancam Pasal 289 KUHP, dengan hukuman sembilan tahun," terang Anung.

Niat Jahat Muncul Tiba-tiba

Driver ojol berinisial S mengaku bahwa ia tiba-tiba memiliki niat jahat terhadap korban.

Hal itu terjadi saat mengajak korban makan malam ke sebuah mal.

Menurut tersangka, ia pertama kali mengenal korban saat mendapat pesanan ke Jati Agung.

"Seminggu sebelum kejadian, saya dapat order. Dari situ, kami komunikasi," kata tersangka, Minggu (9/9/2018).

Pada Kamis (6/9/2018), tersangka mengajak korban buka puasa bersama di sebuah mal.

Halaman
123

Berita Terkini