"Selain itu, Marzuli juga diperbolehkan menerima tamu, walaupun itu bukan jam besuk. Atas kemudahan tersebut, terdakwa mendapatkan imbalan berupa uang senilai Rp 5 juta. Kemudian beberapa kali menerima uang dari Marzuli dengan nilai bervariatif, yakni Rp 2 juta hingga Rp 10 juta," lanjut JPU.
Kemudian pada hari Sabtu, 5 Mei 2018, Marzuli mendapatkan fasilitas spesial.
Ia diperbolehkan menggunakan ponsel untuk menghubungi Adi Setiawan.
Marzuli menyuruh Adi untuk mengambil narkoba di sebuah rumah makan di Kalianda.
“Barang di dalam brankas berkode, kemudian dikirim ke Lapas Kalianda. Di parkiran barang tersebut diterima oleh Oksa, yang lalu diserahkan kepada Marzuli di dalam lapas. Di dalam lapas, mereka membagi narkoba yang ada di dalam brankas tersebut,” ucapnya.
Selanjutnya, pada hari Minggu, 6 Mei 2018 sekitar pukul 05.00 WIB, Marzuli kembali menyuruh Adi mengambil sabu dan ekstasi.
Baca: Ancaman BNNP Jika Istri Mantan Kalapas Kalianda Nikmati Dana Bisnis Narkoba
“Kemudian oleh Adi diserahkan satu bungkus sabu kepada Chiko, yang saat ini masih DPO. Dari penyerahan ini, Adi mendapat uang sebesar Rp 45 juta. Lalu Adi menunggu lagi di sebuah hotel untuk diserahkan kepada Hendri Winata,” tuturnya.
Namun saat akan menyerahkan narkoba kepada Hendri, petugas BNNP Lampung menangkap keduanya.
Nasib nahas dialami Hendri. Karena melawan, ia tewas usai ditembak petugas.
“Atas perbuatan memberi keleluasaan tersebut, maka Muchlis diancam dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutupnya.
Setelah mendengar dakwaan, ketua majelis hakim Masyur bertanya apakah terdakwa keberatan dengan dakwaan tersebut.
“Sudah dengar dan mengerti terhadap dakwaan? Apakah akan mengajukan esepsi?” tanya Mansyur.
“Saya konsultasikan dulu,” jawab Muchlis.
Masyur pun memberi kesempatan kepada Muchlis untuk berkonsultasi dengan kuasa hukumnya dan menunda sidang hingga pekan depan.
“Karena keberatan dan eksepsi adalah hak terdakwa, nanti kami berikan waktu seminggu. Kalau tidak ada, langsung pembuktian. Kecuali kalau keberatan. Maka sidang ditunda seminggu lagi. Tolong sediakan kuasa hukum,” tandasnya. (*)
---> Jangan lupa subscribe Channel YouTube Tribun Lampung News Video