Bos 9 Naga Guyur Rp 1,4 Miliar untuk Jatah Proyek Bupati Zainudin Hasan dan Kroninya
BANDAR LAMPUNG, TRIBUN - Pengusaha muda Lampung, Gilang Ramadhan, terlihat lemas usai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sidang perdana kasus gratifikasi fee proyek Lampung Selatan.
Jaksa Subari Kurniawan membeberkan secara detail besaran uang yang dikucurkan Gilang untuk mendapatkan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamsel.
Baca: Kasus Zainudin Hasan, KPK Identifikasi Dugaan Fee Rp 56 Miliar Sejak Tahun 2016
Setidaknya, Gilang menggelontorkan uang Rp 1,4 miliar kepada Zainudin cs selama delapan bulan, terhitung November 2017 sampai Juli 2018.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan, memberikan atau menjanjikan uang Rp 1,4 miliar dengan maksud supaya Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan, memberikan jatah proyek pada Dinas PUPR," kata Subari dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Mien Trisnawaty, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis (11/10).
Atas perbuatannya, Gilang dikenai Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor.
Gilang Ramadhan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK pada 25 Juli lalu.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara.
Jaksa Subari menyebutkan Gilang memberikan setoran 21 persen dari nilai proyek untuk memuluskan rencananya mendapatkan proyek di Lamsel.
Baca: Terkait Kasus Korupsi Adiknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK soal Hubungan Bos 9 Naga
Dari jumlah itu, 15 persen hingga 17 persen untuk Zainudin Hasan.
"Komitmen fee tersebut untuk kepentingan Zainudin Hasan sebesar 15 hingga 17 persen, dan sisanya untuk panitia lelang serta biaya operasional," kata Subari dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (11/10).
Syarat besaran fee proyek 21 persen itu disepakati setelah adanya pertemuan antara Gilang dengan Kepala Bidang Pengairan Dinas PUPR Lamsel, Syahroni, pada November 2017.
Gilang pun menyetujui syarat tersebut.
Dalam upaya mendapatkan proyek di Lamsel, Gilang pun meminjam 12 perusahaan. Peminjaman itu tidak gratis.
Setiap perusahaan yang dipinjam dapat fee 0,5 persen sampai 1 persen dari nilai proyek.