Terkait Kasus Korupsi Adiknya, Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK soal Hubungan Bos 9 Naga
Ketua MPR Zulkifli Hasan Diperiksa KPK Soal Hubungan Bos 9 Naga dengan Kasus Korupsi Adiknya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap di Kabupaten Lampung Selatan yang melibatkan Bupati Zainudin Hasan, adik Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Terbaru, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas, juga diperiksa penyidik KPK.
Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk bos CV 9 Naga, Gilang Ramadan.
Baca: Siapakah Sosok Bos 9 Naga yang Kena OTT KPK Bersama Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan?
Gilang adalah salah satu tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018 yang melibatkan Bupati Zainudin Hasan.
"Saya nggak kenal siapa-siapa. Saya cuma kenal adik saya saja (Bupati Zainudin Hasan)," kata Zulkifli Hasan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/9/2018).
Zulkifli Hasan juga mengaku ditanyai penyidik KPK terkait perannya sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Tarbiyah-Perti.
"Saya diminta keterangan sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Tarbiyah-Perti. Apa itu Tarbiyah-Perti? Ormas Islam yang tua, yang usianya hampir 90 tahun, yang berjasa terhadap Indonesia merdeka. Ceritanya apa itu Perti, apa itu tugasnya sebagai dewan pembina," ungkap Zulkifli.
"Saya diminta oleh Pak Azwar Anas untuk mengawal agar islah bersatu ini tetap langgeng. Makanya saya bersedia walaupun saya backgroundnya Muhammadiyah, jadi tugas wakil dewan pembina itu membina dan memberikan nasehat," katanya.
Lebih lanjut, Zulhas menyampaikan, penyidik KPK juga menanyai seputar kegiatan rakernas tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina jadi panitia atau tidak.
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Lamsel Zainudin Hasan hingga Dibawa ke Gedung KPK
"Ya tentu tidak. Karena pembina itu tidak ngurusi teknis, bahkan tidak ikut dalam keputusan rapat eksekutif harian," kata dia.
"Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasehat, panitia tentu tersendiri. Karena kalau pembina itu dianggap sepuh-sepuh walaupun saya masih muda," ujarnya.
Selain Zulkifli Hasan, turut diperiksa seorang advokat Sopian Sitepu untuk tersangka yang sama.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan, Anjar Asmara; anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho; dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan sebagai tersangka.
Zainudin, Agus, dan Anjar disangka menerima suap sekitar Rp 600 juta dari Gilang.
Suap itu diduga terkait fee 15 proyek infrastruktur di Dinas PUPR.