Bupati Lamsel Nonaktif Zainudin Hasan Jadi Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) kembali menetapkan Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Zainudin sebelumnya sudah terjerat dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Baca: BREAKING NEWS - Sebelum Dikepung Warga, Pengendara Mobil Avanza Sempat Tabrak Pengendara Motor
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, pada saat pengembangan kasus sebelumnya, KPK menemukan dugaan penerimaan dana melalui tersangka lainnya, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho.
Dugaan penerimaan dana itu bersumber dari proyek-proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan senilai Rp 57 miliar.
"Diduga persentase fee proyek sekitar 15 sampai 17 persen dari nilai proyek. Diduga ZH melalui ABN membelanjakan penerimaan dana-dana tersebut," kata Febri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/10/2018).
Zainudin diduga menggunakan penerimaan dana tersebut untuk membayar aset-aset berupa tanah, bangunan hingga kendaraan dengan mengatasnamakan pihak keluarga atau pihak lainnya.
Baca: Ngobrol Soal Cewek dengan 2 Bule, Hotman Paris Ngaku Sudah Tobat
"KPK kemudian menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga dilakukan ZH," kata Febri.
Zainudin disangka melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Aset Disita
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita sejumlah harta Zainudin Hasan, yang merupakan Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel).
Satu di antara harta Zainudin Hasan yang disita adalah aset berupa tanah seluas tiga hektare yang di dalamnya terdapat tanaman jagung dan pisang, serta kolam atau empang.
KPK menyita harta Zainudin Hasan dalam upaya mendalami dugaan suap fee proyek di lingkungan Pemkab Lamsel, di mana KPK telah menetapkan Zainudin Hasan sebagai tersangka.
Aset Zainudin berupa sejumlah bidang tanah di Lamsel saat ini sudah disita KPK.
Satu di antaranya tanah seluas tiga hektare di Desa Munjuk Sempurna, Kalianda.
Di lahan tersebut, plang tanda penyitaan oleh KPK, telah terpasang.
Menurut warga setempat, plang itu baru didirikan pada Rabu (17/10/2018) lalu.
Diumumkan juga, dasar penyitaan yakni surat perintah penyitaan nomor: Sprin. SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018.
Kepala Desa Munjuk Sempurna, Zakaria membenarkan aset tanah yang disita KPK tersebut milik Zainudin Hasan.
Baca: Turun Lagi ke Lampung, KPK Lucuti Harta Zainudin Hasan
Menurut dia, lahan itu sebelumnya merupakan milik mantan Ketua DPD I Partai Golkar Lampung, Alzier Dianis Thabranie.
"Itu memang tanah milik Pak Zainudin Hasan. Sebelumnya, tanah itu milik Pak Alzier. Sebelumnya lagi, milik warga Munjuk Sempurna yang dibeli Pak Alzier sekitar 10 tahun lalu," kata Zakaria kepada Tribunlampung.co.id, Kamis (18/10/2018).
Zakaria mengaku tidak tahu pasti proses pengalihan tanah tersebut dari Alzier kepada Zainudin.
Namun, ia memastikan plang sitaan KPK tersebut baru dipasang dua hari lalu.
Aset tanah yang disita KPK merupakan hamparan yang biasanya ditanami jagung dan pisang.
Ada juga kolam atau empang di lahan yang berlokasi tepat di sisi Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tersebut.
Zainudin saat ini berstatus tersangka penerima dugaan suap proyek di Pemkab Lamsel, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 27 Juli 2018 lalu.
Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain Zainudin, tersangka penerima dugaan suap lainnya adalah Kepala Dinas PUPR Lamsel, Anjar Asmara, dan anggota DPRD Provinsi Lampung, yang juga orang kepercayaan Zainduin, Agus Bhakti Nugraha.
Sedangkan, pemberi suap adalah bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan, yang kini sudah diproses di meja hijau.
Baca: KPK Dalami Aliran Dana dan Aset Milik Zainudin Hasan Sebagai Bupati Lamsel
Gilang menggelontorkan fee proyek Rp 1,4 miliar terkait penunjukan dirinya sebagai pelaksana proyek infrastruktur di Lamsel.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya penyitaan harta kekayaan Zainudin.
Namun, ia tidak merinci jumlah aset Zainudin yang disita penyidik.
"Ada beberapa penyitaan. Tapi, rinciannya akan kami sampaikan menyusul," kata Febri melalui pesan WhatsApp, Kamis.