Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KEDONDONG - Mirasantika (20), warga Pekon Giri Tunggal, Kecamatan Pagelaran Utara, Pringsewu, diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran.
Mira ditangkap ketika sedang pesta narkoba bersama Fahromi (33) di rumah dekat tower pemancar di Dusun Kota Batu, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Senin, 15 Oktober 2018.
Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi mengungkapkan, penangkapan bermula informasi dari masyarakat.
Tim Satresnarkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penggerebekan.
"Melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap tersangka. Kemudian menemukan satu botol minuman penyegar, sedotan, dan satu buah pipa kaca atau pirek yang di dalamnya berisi narkotika yang diduga jenis sabu," ujar Syaiful, Jumat, 19 Oktober 2018.
Baca: Pesta Sabu Bersama 2 Pria, 2 Perempuan asal OKU Timur Diringkus Polres Way Kanan
Baca: Polisi Ringkus Tiga Pemuda yang Pesta Sabu di Rumah Kosong
Petugas pun menggelandang Mira dan Fahromi ke Mapolres Pesawaran.
Mereka terancam pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 subpasa 127 ayat 1 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang terlarang ini juga pernah menyeret perempuan muda asal Pringsewu ke balik jeruji besi Mapolres Pesawaran.
Dia adalah Lisna Yunita (20), warga Pekon Parerejo, Kecamatan Gadingrejo.
Pada 21 September 2018 lalu, polisi mengamankan dua bungkus plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dari tangan Lisna.
Lisna ditangkap Satresnarkoba Polres Pesawaran berkat pengembangan penangkapan Pahlepi Dian Iskandar (39), warga Desa Pedamaian, Kecamatan Way Lima, Pesawaran.
Polisi menyita empat bungkus plastik bening diduga berisi sabu dari Pahlepi. Keduanya diamankan di kediaman masing-masing. (*)