Sementara sabu dan pil ekstasi dibawa masuk oleh Marzuli ke ruangannya.
"Jam lima pagi, Oksa datang lagi. Kami sedang nonton TV. Di situ, Oksa diberi dua bungkus sabu dan tiga bungkus pil ekstasi. Jadi, ada kantong plastik kecil dan besar. Pas ngasih kantong kecil, Abang bilang, 'Ini punya kamu'," bebernya.
Masih berdasarkan keterangan Uwan, Oksa datang lagi esoknya pukul 08.00 WIB.
Baca: Sidang Mantan Kalapas Kalianda Ditunda, Penasihat Hukum Sebut 2 Pasal yang Memberatkan
Saat itu, menurut Uwan, Oksa membawa uang senilai Rp 100 juta dan memberikannya kepada Marzuli.
"Saya tahu karena Oksa bilang, 'Ini uang Rp 100 juta.' Di dalam kantong plastik," tandas Uwan.
Karena Plastik Bening
Saksi M Rizki, teman satu sel Marzuli, mengaku tahu bahwa kantong plastik yang ada di dalam brankas berisi sabu dan pil ekstasi.
Ia bisa melihatnya langsung karena kantong plastik itu transparan alias bening.
"Jumlahnya saya tidak tahu. Tapi, saya lihat langsung ada sabu terbungkus plastik bening dan ekstasi warna oranye dan hijau," ucap Rizki.
Dalam persidangan kasus ini, jaksa penuntut umum Roosman Yusa mendatangkan delapan saksi.
Mulai dari pihak Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung hingga pihak Lapas Kalianda.
JPU telah mendakwa napi Marzuli YS, sipir Rechal Oksa Haris, dan oknum polisi Brigpol Adi Setiawan dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU 35/2009.
JPU Yusa mengungkapkan, terdakwa Marzuli, Oksa, dan Adi, termasuk mantan Kepala Lapas Kalianda Muchlis Adjie, telah bersama-sama melakukan permufakatan jahat.
Baca: Sipir Bantah Terlibat Peredaran Sabu di Lapas Kalianda, Hakim Geram
Mereka menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan, menerima narkotika golongan I melebihi 5 gram.
Berupa sabu seberat 2,7 kilogram serta pil ekstasi 4.000 butir.