Tribun Lampung Selatan

Dengan Iming-iming Ubi, Kakek Pensiunan Guru Diduga Cabuli Bocah 9 Tahun

Penulis: Dedi Sutomo
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PENENGAHAN – Seorang pensiunan guru di Desa Tanjungheran, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan diamankan Polsek Penengahan.

Pria berinisial S (60) itu diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 9 tahun yang merupakan tetangganya.

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat korban bermain di kebun milik tersangka S.

Awalnya tersangka memberikan ubi kepada korban.

Selanjutnya ubi tersebut dibawa pulang korban.

Oleh ibu korban, ubi tersebut digoreng.

Baca: Dengan Cara Cerdik, Wanita Bersuami di Tanggamus Lolos dari Upaya Pencabulan dan Pembunuhan

Setelah itu, korban mengantarkan ubi goreng untuk tersangka.

Saat itulah tersangka meraba-raba tubuh korban.

Korban pun pulang seraya menangis.

Saat ditanya oleh ibunya, korban mengaku telah diraba-raba alat vitalnya oleh tersangka.

Setelah dilaporkan ke polisi, tersangka ditangkap pada Kamis, 25 Oktober 2018 pekan lalu.

Kapolsek Penengahan AKP Enrico Donald Sidauruk saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Baca: Sidang Dosen Unila Diduga Cabuli Mahasiswi, Jaksa Sebut Keterangan Saksi Tidak Relevan

Namun, ia enggan memberikan penjelaskan lebih lanjut.

Ia meminta Tribun Lampung untuk menanyakan kasus ini ke Polres Lampung Selatan.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas Polres Lampung Selatan Iptu Dahlan mengaku belum mendapatkan laporan penangkapan pelaku pencabulan dari Polsek Penengahan. (*)

Berita Terkini