Tribun Tanggamus
Dengan Cara Cerdik, Wanita Bersuami di Tanggamus Lolos dari Upaya Pencabulan dan Pembunuhan
Tiba-tiba pelaku masuk dengan membawa gunting. Tersangka menodongkan gunting seraya mengancam korban.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Warga menyerahkan seorang pria berinisial HR (28) ke Polsek Wonosobo.
Warga Pekon Way Liwok, Kecamatan Wonosobo itu diduga melakukan pencabulan terhadap MA (35), seorang wanita yang sudah bersuami.
Kapolsek Wonosobo AKP Edi Qorinas mengatakan, HR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pada Selasa, 30 Oktober 2018 sekitar pukul 16.30 WIB, tersangka diamankan warga ke rumah Kepala Pekon Karang Anyar usai mencabuli korban," ujar Edi, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kamis, 1 November 2018.
HR menjadi tersangka berdasarkan alat bukti, keterangan saksi-saksi dan korban.
Baca: Digagahi 8 Orang, Termasuk Ayah dan Paman, Siswi SMA di Lampung Utara Takut Tidur Sendirian
Tersangka juga telah mengakui perbuatannya.
Ia melakukan pencabulan itu di dalam kamar rumah korban di Pekon Karang Anyar, Kecamatan Wonosobo.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 30 Oktober 2018, sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat itu korban sedang menidurkan anaknya di dalam kamar.
Tiba-tiba pelaku masuk dengan membawa gunting.
Tersangka menodongkan gunting seraya mengancam korban.
Saat itu, HR memegang gunting dengan tangan kanannya.
Sementara tangan kirinya memegang dada korban.
Tak hanya itu, tersangka juga menyingkap daster yang dikenakan korban sampai setinggi setengah paha.
Baca: Siswi SMA di Kotabumi Hamil Usai Digagahi Tetangganya 2 Kali