Tribun Bandar Lampung

Ditanya soal Nanang Ermanto, Jaksa KPK: Aliran Fee Proyek Banyak ke Zainudin Hasan

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto seusai menerima SK di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Jumat, 3 Agustus 2018.

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dicecar sejumlah pertanyaan soal aliran dana ke wakilnya, Nanang Ermanto.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan Gilang Ramadhan atas kasus suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Rabu, 31 Oktober 2018.

"Berapa kali Anda menyerahkan ke Nanang?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) KPK Taufiq Ibunugroho.

"Pernah, Pak, beberapa kali. Selanjutnya langsung banyak berhubungan dengan Agus (Agus Bakti Nugroho)," jawab Zainudin.

Namun, kata Zainudin, ia tidak secara langsung memberikan uang kepada Nanang Ermanto.

"Selanjutnya hubungan dengan Agus, saya kasih tahu ke Agus, jika Pak Nanang ada perlu," tambahnya.

Baca: BREAKING NEWS - Mengaku Setor ke Nanang Ermanto, Zainudin Hasan Ditanya Jaksa soal Kode Khusus

Merasa tidak puas dengan jawaban itu, JPU kembali bertanya kepada Zainudin.

"Apa tidak ada kode khusus? Mungkin Rp 50 juta kode biru dan merah untuk Rp 100 juta?" tanya JPU.

"Mungkin itu," ucap Zainudin pelan.

Zainudin pun kembali menegaskan bahwa ia tidak secara langsung menyerahkan uang ke Nanang.

"(Menyerahkan uang langsung) Seingat saya belum pernah," tandasnya.

Persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Mien Trisnawaty itu diagendakan mendengarkan keterangan saksi.

Menurut jaksa KPK Taufiq Ibnugroho, kali ini saksi yang dihadirkan ada tujuh orang. "Hari ini kami hadirkan tujuh orang saksi," ungkap Taufiq.

Dua di antara saksi tersebut yakni Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan dan Ketua MPR RI Zulkifli Hasan.

Namun, hanya Zulkifli Hasan yang tidak menghadiri persidangan. (*)

Berita Terkini