Di tempat yang sama, Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung Alamsyah mengatakan, UIN Raden Intan Lampung mengapresiasi OJK Lampung Mengajar.
Hal ini dapat menambah pengetahuan mahasiswa dengan perkembangan yang bersifat kekinian, khususnya di sektor jasa keuangan.
Sehingga, diharapkan dengan ini mahasiswa menjadi lebih cerdas dalam menghadapi kemajuan zaman.
"Dari sisi hukum Islam sendiri, ada juga fatwa tentang pembayaran menggunakan elektronik, termasuk juga mengenai fintech, sehingga tidak perlu ragu. Kemajuan teknologi yang sifatnya memudahkan, bisa menghindarkan dari penipuan, maka syariat pun juga mendukung," jelas dia. (*)