TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak untuk membuka data pendidikan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kepada publik.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews, pihak kampus menyebut data tersebut termasuk kategori data pribadi yang dilindungi oleh Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dekan Fakultas Kehutanan UGM, Sigit Sunarta, memastikan bahwa seluruh dokumen akademik Jokowi tersimpan rapi dan telah diserahkan kepada kepolisian untuk keperluan proses hukum.
UGM juga menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi seluruh alumni, bukan hanya untuk Presiden Jokowi.
Universitas Gadjah Mada, disingkat UGM, merupakan universitas negeri di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 19 Desember 1949.
Kampus UGM yang terletak di Yogyakarta tersebut merupakan universitas pertama yang didirikan oleh Pemerintah Republik Indonesia setelah Indonesia merdeka.
Universitas Gadjah Mada berlokasi di Kampus Bulaksumur Yogyakarta. Sebagian besar fakultas dalam lingkungan Universitas Gadjah Mada terdiri atas beberapa jurusan/bagian dan atau program studi.
Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo mencuat sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Surakarta dan terus bergulir hingga masa kepresidenannya.
Isu ini kembali memanas pada Agustus 2025 setelah peluncuran buku Jokowi’s White Paper oleh tiga alumni UGM: Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, yang mempertanyakan keabsahan ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan UGM.
Poin-Poin yang Dipersoalkan Publik
1.Format dan desain ijazah yang dianggap tidak sesuai dengan era 1980-an.
2. Tanda tangan pejabat kampus yang dinilai tidak cocok dengan periode jabatan.
3. Font skripsi yang disebut terlalu modern untuk tahun 1985.
4. Lembar pengesahan skripsi yang dinilai tidak lengkap.
5. Data alumni yang dianggap tidak sinkron dengan buku induk.