Mendorong transparansi dan akuntabilitas badan publik.
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan publik.
Namun, UU KIP juga menetapkan batasan informasi yang tidak boleh dibuka ke publik, termasuk data pribadi.
Data pendidikan seseorang—termasuk nama, NIM, nilai, ijazah, dan riwayat akademik—termasuk dalam kategori data pribadi.
Menurut Pasal 17 UU KIP, informasi yang menyangkut hak pribadi seseorang tidak dapat diberikan kepada pihak ketiga, kecuali:
Ada persetujuan tertulis dari pemilik data diperlukan untuk kepentingan hukum
Karena itu, Universitas Gadjah Mada (UGM) menolak membuka data pendidikan Presiden Joko Widodo kepada publik, karena:
Data tersebut termasuk informasi yang dikecualikan sudah diserahkan ke kepolisian untuk proses hukum
Kampus tunduk pada UU KIP dan juga UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saling melengkapi
Berita selanjutnya Rismon Sianipar Akan Diperiksa Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Hari Ini