Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita beberapa aset Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
Ada tiga aset tanah dan bangunan yang disita KPK, masing-masing di Kalianda, Sidomulyo, dan Candipuro.
Komisi antirasuah tersebut menyita lahan berikut pabrik penggilingan padi dan gudang di Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.
Dari pantauan Tribun Lampung di lokasi, Kamis, 15 November 2018, terdapat dua papan bertuliskan pengumuman telah disita oleh KPK.
Satu plang papan bertuliskan aset tanah dan satu plang papan lainnya bertuliskan aset lahan berikut dengan bangunan.
Menurut warga sekitar, plang papan berisikan keterangan telah disita oleh KPK tersebut dipasang sekitar dua hari lalu.
Baca: BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Mengaku Setor Duit, Nanang Ermanto Bungkam
Ada tim dari KPK yang menggunakan mobil minibus memasang plang tersebut.
Warga mengaku mereka tidak mengetahui banyak tentang aset tanah dan bangunan pabrik tersebut.
Sepengetahuan mereka, aset tanah dan pabrik itu sebelumnya milik keluarga Antoni Iman, anggota DPRD Provinsi Lampung asal Sidomulyo.
Kepala Desa Bumi Jaya Salimin mengaku tidak mengetahui pasti kapan papan tanda sitaan oleh KPK tersebut dipasang.
Karena, kata dia, petugas KPK yang memasang papan tersebut tidak memberi tahu pihak desa.
“Sepengetahuan saya, bangunan tersebut merupakan gudang dan pabrik penggilingan padi,” ujar Salimin.
Baca: Kembali Periksa Zainudin Hasan, KPK Telusuri Sumber Uang Pembelian Aset
Ia sendiri mengaku tidak mengetahui adanya peralihan aset tanah dan bangunan tersebut.
Seperti halnya warga, ia hanya mengetahui jika aset tanah dan bangunan tersebut sebelumnya milik keluarga Antoni Iman.