Tribun Bandar Lampung

Marzuli Napi Lapas Kalianda Dituntut 20 Tahun Penjara, Oknum Sipir dan Polisi 18 Tahun

Penulis: hanif mustafa
Editor: Daniel Tri Hardanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oknum sipir Lapas Kalianda Rechal Oksa Haris (kiri), oknum anggota Polres Lampung Selatan Adi Setiawan (tengah), dan narapidana Lapas Kalianda Marzuli YS menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018.

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Marzuli YS (37), narapidana Lapas Kelas IIB Kalianda, dituntut hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Marzuli juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang perkara dugaan peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Kalianda yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis, 15 November 2018, jaksa penuntut umum (JPU) Roosman Yusa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya.

Keduanya adalah Rechal Oksa Haris (32), oknum sipir Lapas Kalianda, dan Adi Setiawan (36), oknum anggota Polres Lampung Selatan.

"Telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1 sesuai pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap Rossman dalam persidangan.

Baca: Sipir Bantah Terlibat Peredaran Sabu di Lapas Kalianda, Hakim Geram

Untuk itu, JPU mengganjar terdakwa Rachel Oksa Haris dan terdakwa Adi Setiawan dengan tuntutan masing-masing hukuman 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Setelah membacakan tuntutan, hakim ketua Riza Fauzi menanyakan apakah ketiga terdakwa akan melakukan pembelaan (pleidoi) secara lisan atau menggunakan kuasa.

"Pakai kuasa, Yang Mulia," ungkap ketiganya.

Kuasa hukum pun menyahut.

"Satu minggu, Yang Mulia (mempersiapkan pleidoi)," timpal kuasa hukum.

Riza pun menutup persidangan dan mengagendakan sidang dilanjutkan pada Kamis pekan depan.

"Baik, sidang dilanjutkan 20 November dengan acara pleidoi," tandasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Rechal Oksa Haris, Debi Oktarian, mengatakan, tuntutan 18 tahun penjara sungguh berat bagi kliennya.

"Bagi klien kami, itu terlalu berat. Soalnya klien kami yang pertama tidak mengetahui sesuai dengan BAP dan fakta persidangan dan dia tidak mengetahui isinya adalah narkotika," ungkapnya.

Halaman
123

Berita Terkini