Tribun Bandar Lampung

Langkah DPRD Kota Bandar Lampung Memakzulkan Yusuf Kohar Kandas, MA Tolak Uji Pendapat DPRD  

Penulis: Romi Rinando
Editor: Teguh Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Bandar Lampung M Yusuf Kohar

Laporan Reporter Tribun Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Mahkamah Agung menolak permohonan uji pendapat yang diajukan DPRD Kota Bandar Lampung, terkait dugaaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar.

Dalam amar putusannya Nomor 2 P/KHS/2018 Tahun 2018, Majelis Hakim MA yang diketui Supandi serta dua hakim anggota, Is Sudaryono dan Yosran, menyatakan menolak permohonan uji pendapat yang disampaikan pemohon DPRD Kota Bandar Lampung.

Baca: Yusuf Kohar Sampaikan Pembelaan ke MA, Akibat Terancam Lengser dari Jabatan Wakil Wali Kota

Melalui Websitenya, MA juga menyatakan Keputusan DPRD Kota Bandar Lampung Nomor 26/DPRD-BL/2018, tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pendapat DPRD Kota Bandar Lampung Terkait Pelanggaran Etika dan Peraturan Perundang-undangan yang Dilakukan oleh Saudara M Yusuf Kohar sebagai Wakil Walikota Bandar Lampung, tidak berdasar hukum.

Pansus hak angket muncul akibat kebijakan Yusuf Kohar saat menjadi Plt Wali Kota Bandar Lampung, yang melakukan roling sejumlah pejabat eselon di lingkungan Kota Bandar Lampung, yang diduga melanggar aturan.

Hasil kerja pansus hak angket DPRD Kota menyatakan beberapa pasal yang dilanggar Yusuf Kohar yakni pasal 66 ayat 1 huruf a angka 1 yang menyatakan wakil kepala daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian, pasal 67 huruf d yang menyatakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menjaga etika dan norma dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dan juga terbukti melanggar UU nomor 30  tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Yusuf Kohar juga terbukti melanggar pasal 207 ayat 1 yang menyatakan hubungan kerja antara DPRD dan kepala daerah didasarkan atas kemitraan yang sejajar, diwujudkan dalam bentuk rapat konsultasi DPRD dengan kepala daerah. Sedangkan saudara Yusuf Kohar tidak pernah menganggap DPRD sebagai mitranya.

Baca: Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar Terancam Diberhentikan, Sampaikan Pembelaan ke MA

Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bandar Lampung Yusuf Kohar mengaku bersukur atas putusan MA yang menyatakan menolak permohonan uji pendapat DPRD Kota Bandar Lampung tersebut.   

“Saya bersyukur atas putusan itu, artinya keadilan itu ada. Saya itu tidak pernah melanggar UU, itu hanya  administrasi saja,  sama seperti kejadian Lampung Utara. Kebijakan yang saya ambil itu sudah sesuai aturan,” kata Yusuf Kohar.

Dia mengatakan, kebijakannya meroling sejumlah pejabat dikarenakan ada sejumlah pejabat yang melakukan rangkap jabatan.

Makanya sebagai kepala daerah, ia mengambil tindakan untuk mengisi jabatan–jabatan yang dirangkap dan kosong agar pemerintahaan berjalan efektfi dan efisien.

Baca: Dugaan Pelanggaran Yusuf Kohar, Pansus Serahkan Berkas Uji Pendapat Hak Angket ke MA

Sementara Juru bicara pansus hak angket DPRD Kota Bandar Lampung Nu’man Abdi mengatakan, pihaknya menghormati keputusan hakim MA.

Namun, ia belum bisa memberikan komentar banyak karena belum menerima salinan putusannya.

“Kita hormati dan hargai putusan MA itu, ini bukan soal menang kalah, ini sebuah proses. Saya belum bisa memberikan komentar banyak soal putusan itu, karena belum menerima salinannya,” kata Nu’man.  

Halaman
1234

Berita Terkini